Nasional

RUU Satu Data Indonesia Didorong Jadi Fondasi Pembangunan

Avatar
×

RUU Satu Data Indonesia Didorong Jadi Fondasi Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU tentang Satu Data Indonesia bersama Pemerintah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 22 September 2026. [Foto: DPR RI/Tari/Andri]

Byklik.com | Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi fondasi penting untuk memperkuat tata kelola data nasional.

Menurut Sturman, data yang tidak akurat dan tidak terintegrasi dapat membuat perencanaan pembangunan nasional salah arah. Kondisi tersebut juga berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran akibat masih adanya ego sektoral antarkementerian dan lembaga.

Karena itu, RUU tentang SDI yang merupakan inisiatif DPR RI tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan data nasional. Data diharapkan tidak hanya menjadi arsip, tetapi dapat digunakan sebagai dasar dalam menentukan kebijakan publik.

“Data adalah kompas pembangunan. Tanpa data yang benar dan terintegrasi, pembangunan bisa salah arah dan salah sasaran. Tanpa data yang benar, Indonesia ibarat kapal besar yang berlayar di tengah samudra tanpa peta dan tanpa kompas, bergerak dengan tenaga penuh, tetapi tidak pernah yakin akan sampai kepada tujuan,” ujar Sturman dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RUU tentang Satu Data Indonesia bersama Pemerintah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Baca Juga  Adang Daradjatun Temuan Senjata di Sekolah Harus Dibuka Jelas

Ia mengatakan pembentukan RUU tersebut merupakan bagian dari fungsi legislasi DPR RI untuk membenahi tata kelola data nasional sekaligus menghadirkan kepastian hukum dan efisiensi anggaran.

Menurutnya, kebutuhan terhadap sistem data yang terintegrasi semakin mendesak karena ketidaksinkronan data masih berdampak pada pelaksanaan berbagai program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial.

“Ketidaksinkronan data antarkementerian/lembaga menyebabkan bantuan sosial, subsidi, dan program pembangunan lainnya tidak tepat sasaran. Di lapangan dijumpai warga yang dalam satu basis data tercatat sebagai nelayan atau pedagang, tetapi dalam basis data lain tercatat sebagai pegawai atau aparat. Mereka yang berhak tercecer, sementara yang tidak berhak justru menerima,” tegas politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga  DPRK Aceh Utara Lanjutkan Pembahasan Raqan Lahan Pertanian

Dalam RUU SDI, DPR RI juga mendorong pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) yang akan berperan sebagai orkestrator nasional. Selain itu, RUU tersebut mengatur penerapan sanksi untuk memperkuat kedaulatan dan keamanan data negara.

“Satu Data Indonesia bukan semata-mata agenda hukum atau administrasi. Satu Data Indonesia adalah infrastruktur strategis pembangunan, sama pentingnya dengan jalan, jembatan, pelabuhan,” pungkas Sturman.