Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun kepada BI

Bambang Iskandar Martin
×

Pemerintah Lunasi Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun kepada BI

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026. (Foto: BPMI Setpres)

Byklik.com | Jakarta – Pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) senilai Rp218,3 triliun. Pelunasan terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelunasan tersebut mengakhiri kewajiban pemerintah kepada BI yang berasal dari penerbitan obligasi dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997–1998.

“Utang obligasi Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997–1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.

Menurut Suahasil, kewajiban tersebut merupakan utang pemerintah kepada BI yang pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga  Pemkab Aceh Tengah Gelar Pasar Murah

Ia menjelaskan, pembayaran terakhir pada Agustus 2026 menggunakan PNBP yang berasal dari sisa surplus BI. Sesuai ketentuan, surplus BI yang dapat disetorkan kepada negara dicatat sebagai PNBP dan masuk ke kas negara.

“Bank Indonesia ketika beroperasi bisa mengalami surplus. Ketika mengalami surplus, ada ketentuan mengenai besaran yang diserahkan kepada kas negara dan kami mencatatnya sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.

PNBP yang bersumber dari surplus BI tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah atas penerbitan obligasi yang berkaitan dengan penanganan krisis keuangan 1997–1998.

Hak Tagih kepada Obligor Tetap Berjalan

Suahasil menegaskan, pelunasan utang pemerintah kepada BI tidak berarti seluruh kewajiban yang berkaitan dengan BLBI kepada negara telah selesai.

Pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap obligor dan debitur BLBI yang masih memiliki kewajiban. Penagihan akan terus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Baca Juga  Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Bagi Nelayan Kapal Menengah

“Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” tegasnya.

Dengan demikian, pelunasan Rp218,3 triliun tersebut merupakan penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI, sedangkan penagihan piutang negara terhadap pihak yang masih memiliki kewajiban tetap berlangsung.

Menjadi Catatan Pengelolaan Ekonomi

Suahasil mengatakan penyelesaian kewajiban tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta.

Ia menyebut penyelesaian utang obligasi tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang Indonesia dalam menangani dampak krisis keuangan 1997–1998 sekaligus menjadi pembelajaran dalam pengelolaan kebijakan ekonomi dan makroekonomi.

“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia sehingga menjadi catatan sejarah, dan ditutup pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas,” kata Suahasil.***