Berita Utama

Kapolresta Banda Aceh Paparkan Strategi Tangani People Smuggling

Avatar
×

Kapolresta Banda Aceh Paparkan Strategi Tangani People Smuggling

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho memaparkan strategi penanganan tindak pidana people smuggling kepada delegasi Royal Canadian Mounted Police (RCMP) dalam kunjungan kerja ke Polresta Banda Aceh, Rabu, 16 September 2026. [Foto: Polresta Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho memaparkan strategi penanganan tindak pidana people smuggling kepada delegasi Royal Canadian Mounted Police (RCMP) dalam kunjungan kerja ke Polresta Banda Aceh, Rabu, 16 September 2026.

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kapolresta Banda Aceh dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polresta Banda Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Teguh menjelaskan tahapan penanganan perkara people smuggling yang pernah dilakukan Polresta Banda Aceh. Proses itu dimulai dari pembuatan laporan informasi, penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri.

“Polresta Banda Aceh telah melakukan penanganan tindak pidana people smuggling pada 2023. Penanganan dilakukan melalui beberapa tahapan penyelidikan, mulai dari membuat laporan informasi hingga pelimpahan perkara berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” ujar Teguh.

Baca Juga  Enam Pejabat Utama Polresta Banda Aceh Resmi Berganti

Ia kemudian memaparkan penanganan kasus kedatangan 137 warga etnis Rohingya yang mendarat di pesisir Pantai Gampong Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, pada 10 Desember 2023.

Menurut Teguh, perahu kayu yang membawa 137 orang tersebut berasal dari Bangladesh. Mereka disebut berasal dari kamp penampungan Cox’s Bazar, Bangladesh.

Dalam proses penyelidikan, dua orang yang diduga terlibat sempat melarikan diri. Namun, keduanya berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan kepada Polresta Banda Aceh.

Baca Juga  Enam Pendemo Diamankan Polisi Saat Aksi Tolak Pergub JKA

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan alat komunikasi milik kedua orang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, diperoleh kesimpulan bahwa keduanya merupakan bagian dari sindikat tindak pidana penyelundupan manusia ke Indonesia,” jelasnya.

Penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai nakhoda kapal, wakil nakhoda, dan mekanik mesin kapal. “Ketiga tersangka telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jantho selama 20 tahun penjara,” pungkas Teguh.