Byklik.com | Jakarta – Minyak nilam diusulkan masuk dalam skema Sistem Resi Gudang (SRG) setelah hasil kajian kelayakan terhadap komoditas tersebut dipresentasikan dalam forum ilmiah dan diskusi terarah di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.
Kajian tersebut membahas kesiapan minyak nilam dari berbagai aspek, mulai dari mutu komoditas, nilai ekonomi, regulasi, infrastruktur gudang, lembaga penilai kualitas, dukungan perbankan, hingga kesiapan pengelola gudang.
Konsultan International Labour Organization (ILO) sekaligus Ketua Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala (ARC USK), Syaifullah Muhammad, mempresentasikan hasil kajian bersama tim akademisi ARC USK, yakni Dr. Ernawati, Raihan Dara Lufika, dan Adinda Gusti Vonna.
Forum tersebut diikuti lebih dari 100 peserta yang berasal dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perbankan, serta pelaku usaha. Pembahasan diarahkan pada pengembangan tata niaga minyak nilam yang memenuhi standar internasional dan berkelanjutan, serta diharapkan dapat mendukung kepastian usaha bagi petani dan penyuling.
Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan yang hadir antara lain Sekretaris Bappebti Kementerian Perdagangan Ivan Fathriyanto, Kepala Biro Pengembangan SRG Bappebti Diah Sandita Arisanti, Asisten Deputi Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Erdi Rio, serta Project Manager Promise II Impact ILO Djauhari Sitorus.
Forum itu juga dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga lintas sektor, pengurus Dewan Atsiri Indonesia (DAI), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Direktur Bank Aceh, serta pelaku usaha minyak nilam dari tingkat nasional dan daerah.
Kajian Kelayakan SRG Minyak Nilam
Kajian kelayakan menelaah sejumlah aspek yang menjadi bagian dari ekosistem SRG. Aspek tersebut meliputi mutu komoditas, nilai ekonomi, kesiapan regulasi, kelayakan gudang, keberadaan lembaga penilai kualitas, dukungan perbankan, peran lembaga riset dan inovasi, serta kesiapan pengelola gudang.
Dalam kajian tersebut, SRG dibahas sebagai salah satu alternatif instrumen tata niaga yang berpotensi mendukung pengelolaan minyak nilam. Skema ini mencakup penyimpanan komoditas, pengujian mutu, serta pencatatan asal dan riwayat penyimpanan minyak nilam.
Selain penyimpanan, mekanisme SRG memungkinkan Resi Gudang digunakan sebagai agunan pembiayaan sesuai persyaratan dan ketentuan lembaga pembiayaan. Mekanisme tunda jual juga dapat menjadi salah satu pilihan bagi pemilik komoditas dalam menentukan waktu penjualan dengan mempertimbangkan kondisi pasar.
Syaifullah mengatakan kajian tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan minyak nilam sebelum masuk dalam skema SRG.
“Kajian ini kami lakukan untuk melihat kesiapan minyak nilam dari sisi mutu, tata kelola, infrastruktur, regulasi, hingga dukungan pembiayaan. Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lebih lanjut mengenai kemungkinan minyak nilam masuk dalam skema Sistem Resi Gudang,” ujar Syaifullah.
Sementara itu, Djauhari Sitorus berharap hasil kajian tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan dan penerapan lebih lanjut di lapangan.
“Kami berharap nilam bisa segera ditetapkan sebagai komoditas ke-31 pada SRG. Sehingga implementasi sistem ini bisa segera diterapkan di masyarakat,” kata Djauhari.
Regulasi dan Skema Operasional
Penyelenggaraan SRG di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2013.
Berdasarkan bahan kajian yang dipaparkan dalam forum, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam SRG mengatur 30 jenis komoditas dan belum mencakup minyak nilam.
Karena itu, apabila minyak nilam akan dimasukkan dalam skema SRG, diperlukan pemenuhan persyaratan teknis serta tahapan regulasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara operasional, skema SRG minyak nilam yang diusulkan mencakup sejumlah tahapan, mulai dari registrasi dan penyerahan komoditas ke gudang terakreditasi, pengujian mutu dan penetapan grade, penyimpanan serta penerbitan Resi Gudang, pembiayaan dan tunda jual, hingga penjualan dan pelepasan komoditas.
Dalam skema tersebut, Resi Gudang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan komoditas dan berpotensi menjadi agunan untuk memperoleh pembiayaan perbankan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Sistem yang diusulkan juga dilengkapi fitur digital traceability dan identitas lot untuk mencatat asal minyak, pemilik, hasil pengujian mutu, serta riwayat penyimpanan.
Aceh Diusulkan sebagai Lokasi Pilot Project
Forum diskusi terarah atau Focus Group Discussion (FGD) menghasilkan sejumlah tanggapan dan masukan dari Bappebti, ILO, Kemenko Perekonomian, DAI, Disperindag Aceh, serta pelaku usaha atsiri.
Dalam tahap awal, Provinsi Aceh diusulkan sebagai lokasi pilot project dengan mempertimbangkan konsentrasi produksi, kontinuitas pasokan, keberadaan infrastruktur riset, serta kesiapan kelembagaan di daerah.
Penetapan lokasi operasional akhir selanjutnya akan dibahas dan disepakati bersama oleh Bappebti, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan industri atsiri nasional.[]











