Byklik.com | Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara harus berlandaskan amanat konstitusi, terutama terkait peran negara dalam perekonomian dan pengelolaan kekayaan negara.
Misbakhun mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi momentum mengevaluasi kembali sistem pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, pembahasan tidak cukup hanya melihat aspek teknis, tetapi juga harus mempertimbangkan landasan filosofis dan konstitusional.
“Sekarang kita mendapatkan kesempatan untuk undang-undang ini kita kembalikan kepada sebuah kepentingan yang murni nasionalisme dan kepentingan nasional kita, bukan lagi bersandar kepada kepentingan asing,” ujar Misbakhun dalam RDPU Panja RUU Keuangan Negara bersama para ahli di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026.
Ia mengatakan Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi pijakan dalam memaknai kembali penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Menurut Misbakhun, pengelolaan sumber daya alam juga perlu mempertimbangkan keterbatasan negara, termasuk modal, teknologi, dan kemampuan pengolahan. Namun, manfaat pengelolaan kekayaan tersebut harus tetap dikembalikan sebesar-besarnya kepada masyarakat.
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini yang harus kita maknai ulang, termasuk seberapa besar peran negara di dalam pasar,” katanya.
Misbakhun juga mempertanyakan batas ideal keterlibatan negara dalam kegiatan usaha. Ia menilai Indonesia perlu mengevaluasi sektor-sektor yang masih harus dikelola negara dan bidang yang dapat disediakan pihak swasta.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting dilakukan setelah 81 tahun Indonesia merdeka agar peran negara dalam perekonomian memiliki batas dan arah yang jelas.
Selain itu, Misbakhun menekankan pentingnya konsistensi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Pemisahan kekayaan negara dari APBN, kata dia, harus disertai kejelasan mengenai tanggung jawab dan pengakuannya.
“Pada saat tertentu kita memisahkan kekayaan negara dari sisi tanggung jawab dan pengakuan, tetapi ketika ada persoalan kita menariknya lagi. Konsistensi ini harus kita pelihara,” jelasnya.
Ia mengatakan konsistensi tersebut penting karena RUU Keuangan Negara nantinya akan berkaitan dengan pengaturan mengenai pertanggungjawaban keuangan negara.
Misbakhun berharap pembahasan RUU Keuangan Negara menjadi ruang diskusi publik untuk memperkuat kesadaran konstitusional. Ia menegaskan pengelolaan keuangan negara tidak semestinya hanya didorong oleh semangat menghukum.
“Kepastian hukum juga harus memberikan ruang bagi pengambilan keputusan yang profesional dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya.











