Uncategorized

Enam Tanah Wakaf Aceh Jaya Mulai Ditata Legalitasnya

Avatar
×

Enam Tanah Wakaf Aceh Jaya Mulai Ditata Legalitasnya

Sebarkan artikel ini
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya mendampingi pengukuran enam lokasi tanah wakaf di Kecamatan Jaya dan Kecamatan Indra Jaya, Senin, 14 September 2026. [Foto: Kemenag Aceh Jaya]

Byklik.com | Calang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya mendampingi pengukuran enam lokasi tanah wakaf di Kecamatan Jaya dan Kecamatan Indra Jaya, Senin, 14 September 2026.

Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya melakukan pengukuran sebagai bagian dari penataan dan penguatan administrasi aset wakaf agar memiliki data pertanahan yang jelas dan mendukung proses legalisasi.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya, H Amirullah Djakfar SHI MH, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Jaya, Hayatunnufus SAg, serta tim pengukuran BPN Aceh Jaya.

Pengukuran juga didampingi penyuluh agama Islam dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jaya.

Baca Juga  Aceh Jaya Dukung Agroindustri Kelapa, Ribuan Lapangan Kerja Tercipta

Enam lokasi tanah wakaf tersebut memiliki sejumlah peruntukan untuk kepentingan umat, di antaranya mendukung kemakmuran Masjid Sabang Lamno, kepentingan umum masyarakat, pemakaman umat Islam, serta rencana pembangunan masjid.

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Aceh Jaya, Hayatunnufus, mengatakan pengukuran menjadi tahapan penting untuk memastikan aset wakaf memiliki kejelasan data dan administrasi pertanahan.

Menurutnya, proses yang dilakukan BPN juga mendukung legalisasi tanah wakaf sehingga aset tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai tujuan wakaf.

“Pendataan dan pengukuran tanah wakaf ini sangat penting agar aset wakaf memiliki kepastian administrasi dan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” ujar Hayatunnufus.

Baca Juga  Kemenag Aceh Selatan Serahkan Izin Operasional kepada 11 LPQ

Kepala Kantor Kemenag Aceh Jaya, Amirullah Djakfar, berharap pengukuran dan penertiban administrasi tanah wakaf dilakukan secara berkelanjutan sehingga seluruh aset wakaf di Aceh Jaya memiliki legalitas yang jelas.

“Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga dan dikelola dengan baik. Dengan adanya kepastian hukum, manfaat wakaf akan lebih mudah dikembangkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat,” kata Amirullah.

Kemenag Aceh Jaya terus memperkuat koordinasi dengan BPN dan pihak terkait untuk meningkatkan tata kelola wakaf. Upaya tersebut diharapkan dapat memastikan aset wakaf terlindungi secara hukum sekaligus memberikan manfaat sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan secara berkelanjutan.