Byklik.com | Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memimpin rapat membahas percepatan penyediaan lahan untuk program reintegrasi mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta penataan Hak Guna Usaha (HGU) di Aceh.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat, 11 September 2026, dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh Taufik, para asisten Sekretariat Daerah Aceh, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Kementerian Kehutanan Mahyuddin, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Arinaldi, Kepala Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Jamaluddin, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh Azanuddin Kurnia, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari evaluasi Gubernur Aceh terhadap sejumlah program pembangunan sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan cepat dan sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah.
“Benar, Pak Gubernur mengevaluasi beberapa hal. Beliau ingin kerja cepat dan tepat, termasuk kesesuaian program pembangunan Aceh dengan visi dan misi beliau,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu, 12 September 2026.
Menurut Nurlis, salah satu agenda yang dibahas adalah percepatan penyediaan lahan untuk program reintegrasi bagi mantan kombatan GAM.
Gubernur Aceh, kata dia, memberikan waktu satu pekan kepada Kepala BRA untuk menyiapkan berbagai kebutuhan administrasi yang diperlukan dalam proses tersebut.
“Gubernur Mualem memberi batas waktu sepekan kepada Kepala BRA untuk mempersiapkan segala hal yang terkait dengan administrasi,” ujarnya.
Selain penyediaan lahan reintegrasi, Muzakir Manaf juga meminta percepatan penataan HGU. Nurlis mengatakan Gubernur Aceh mengharapkan proses penataan tersebut dapat dituntaskan pada November atau Desember 2026.
“Pak Gubernur berharap selesai pada November dan Desember 2026 ini,” katanya.
Plt. Sekda Aceh Taufik meminta seluruh SKPA terkait segera menindaklanjuti arahan Gubernur Aceh. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor agar proses tersebut berjalan efektif.
“Kami minta semua SKPA terkait dapat bekerja sama dengan baik dan cepat sesuai arahan Gubernur,” ujar Taufik.
BRA Identifikasi Potensi Lahan 4.990 Hektare
Kepala BRA Jamaluddin mengatakan pihaknya telah diarahkan Gubernur Aceh untuk berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait dalam upaya mempercepat penyediaan lahan reintegrasi.
Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), serta kementerian terkait lainnya.
Jamaluddin menyebut hasil koordinasi menunjukkan adanya potensi lahan seluas 4.990 hektare di lima kabupaten di Aceh yang dapat mendukung program reintegrasi. Menurut dia, pendanaan untuk program tersebut bersumber dari BPDP.
“Mekanisme pelaksanaan melalui program khusus yang dikaitkan dengan reintegrasi. Tahun depan kita juga akan mendapat tambahan sekitar 4.000-an hektare lagi,” kata Jamaluddin.
Ia mengatakan percepatan membutuhkan strategi dan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan sektor kehutanan. Salah satu hal yang dibahas adalah kemungkinan perubahan status atau fungsi lahan menjadi areal penggunaan lain (APL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Jamaluddin menyebut lahan HGU yang sudah tidak dimanfaatkan sebagai salah satu potensi yang dapat dikaji untuk mendukung kebutuhan lahan reintegrasi.
“Untuk itu butuh strategi percepatan. Kami harap kawan-kawan dari sektor kehutanan dapat mempercepat ini semua, terutama strategi alih fungsi lahan ke APL (areal penggunaan lain) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, kita berharap juga dari lahan HGU yang sudah tidak dimanfaatkan,” ujarnya.
Usulan Inpres untuk Percepat Proses
Kepala BPHL Kementerian Kehutanan Mahyuddin mengatakan percepatan penyediaan lahan membutuhkan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat. Salah satu opsi yang dibahas dalam rapat adalah penerbitan Instruksi Presiden (Inpres).
Menurut Mahyuddin, kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses tanpa mengabaikan ketentuan dan substansi aturan yang berlaku.
“Ini bisa memangkas waktu dan prosedur normal dengan tidak menghilangkan substansi dan tetap dalam kerangka aturan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Aceh Arinaldi menyampaikan adanya potensi sekitar 15.700 hektare lahan HGU yang tidak diperpanjang.
Selain itu, Arinaldi menyebut terdapat sekitar 24.000 hektare lahan plasma yang menurutnya belum dilepaskan oleh perusahaan.
Data tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam proses pengkajian dan penataan HGU di Aceh.
Tim Penataan HGU Segera Turun ke Lapangan
Plt. Kepala Distanbun Aceh Azanuddin Kurnia mengatakan Pemerintah Aceh melalui Distanbun bersama tim penataan HGU akan segera melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan.
Langkah tersebut dilakukan terhadap data yang telah dihimpun selama proses penataan HGU.
“Hasil dari penataan HGU ini akan dianalisis dan pada akhirnya akan dikeluarkan rekomendasi sebagai dasar pengambilan keputusan Gubernur Aceh,” kata Azanuddin.
Ia menambahkan, tim penataan HGU terus berkoordinasi dengan BPN Aceh. Menurut dia, proses tersebut merupakan bagian dari mandat nota kesepahaman (MoU) yang sebelumnya ditandatangani Gubernur Aceh dan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Terkait kebutuhan Inpres, Taufik meminta agar segera disiapkan draf surat kepada Presiden. Surat tersebut diharapkan dapat menjadi bahan untuk merumuskan kebijakan dalam bentuk Inpres terkait penyediaan lahan reintegrasi.
“Kami minta sesuai arahan Bapak Gubernur, Kepala BRA beserta SKPA terkait bisa mempercepat proses ini,” ujarnya.
Taufik juga meminta Plt. Kepala Distanbun Aceh segera menurunkan tim sesuai dengan rumusan penataan HGU yang telah dibahas.
“Jadi hasil penataan HGU ini bisa nyambung nantinya sebagai salah satu potensi untuk lahan reintegrasi,” kata Taufik.***











