Berita UtamaHeadline

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun

Avatar
×

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Capai Rp25,65 Triliun

Sebarkan artikel ini
Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Ir. T. Robby Irza, S.SiT, MT, dan para Kepala SKPA terkait, menggelar rapat bersama Tim Satgas PRRP Kemendagri RI dalam rangka membahas rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi Aceh, di Gedung Pusdalops Provinsi Aceh, Aceh Besar, Selasa, 8 September 2026. [Foto: Humas Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Sebanyak 92 persen atau sekitar Rp24 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat, sedangkan Rp1,652 triliun dikelola Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota melalui Transfer ke Daerah (TKD).

Rincian anggaran tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Pemerintah Aceh bersama Tim Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (8 September 2026).

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Pusdalops BPBA itu dihadiri Plt Sekda Aceh Taufik, Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza, sejumlah kepala SKPA terkait, serta pimpinan balai dan kantor perwakilan kementerian yang menangani bidang pekerjaan umum, pertanian, perumahan, dan kawasan permukiman.

Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan Pemerintah Aceh akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, serta pemerintah kabupaten/kota untuk memperlancar percepatan realisasi anggaran rehab-rekon yang berada di bawah kewenangan daerah.

“Komunikasi itu penting, karena kalau kita tidak mendapatkan pendataan yang akurat maka tidak dapat bergerak,” kata Taufik.

Baca Juga  Bareskrim Polri Ungkap 332 Pelajar Terlibat Kerusuhan Agustus

Selain memperkuat koordinasi anggaran, Pemerintah Aceh juga berencana membuka posko bersama sebagai pusat informasi bagi masyarakat terkait pelaksanaan rehab-rekon. Posko tersebut dinilai penting karena masih terdapat informasi mengenai penanganan pascabencana yang belum tersampaikan secara optimal kepada masyarakat.

Sebaran Anggaran Rehab-Rekon

Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan T Robby Irza menjelaskan, porsi terbesar anggaran rehab-rekon pascabencana berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, yakni sekitar 92 persen.

Dari Rp1,652 triliun atau sekitar 8 persen anggaran yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Aceh dan sekitar Rp827 miliar berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Selain anggaran melalui TKD, terdapat bantuan keuangan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk Aceh sebesar Rp285 miliar.

Sementara itu, dari total sekitar Rp24 triliun anggaran yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan ditetapkan dalam Rencana Induk (Renduk) Kepmenko PMK Nomor 25 Tahun 2026, hingga 4 September 2026 baru sekitar Rp18 triliun yang teridentifikasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga.

Baca Juga  Warga Bintang Pepara Sepakat Relokasi, Pemkab Aceh Tengah Siapkan Hunian

Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup 1.161 kegiatan yang belum teridentifikasi dalam DIPA.

Pemerintah Aceh pun mendorong percepatan desk, penyelesaian, dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut segera masuk ke dalam DIPA.

“Perlu percepatan desk, penyelesaian dan verifikasi data oleh kementerian/lembaga agar anggaran tersebut bisa segera masuk dalam DIPA dan penanganan rehab-rekon di Aceh dapat berjalan optimal,” ujar Robby.

Pemerintah Aceh berharap seluruh anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat dapat segera direalisasikan sehingga pelaksanaan rehab-rekon pascabencana di Aceh berjalan optimal.

Perwakilan Tim Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, mengakui anggaran rehab-rekon yang berada di pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian/lembaga yang menangani penanganan bencana.

“Harapannya melalui APBN Perubahan, anggaran tersebut bisa terpenuhi semuanya,” kata Imran.

Dalam pertemuan tersebut, Imran juga menyoroti realisasi anggaran TKD di Aceh, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang dinilai masih rendah. Pemerintah daerah diminta mempercepat penyerapan anggaran agar berbagai program rehab-rekon yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan.