Byklik.com | Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs. H. Azhari, M.Si., menyerahkan keputusan pemberian izin pembentukan perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yayasan Bangun Sejahtera Indonesia (BSI) Maslahat di Aceh, Senin, 7 September 2026.
Penyerahan keputusan tersebut berlangsung di ruang dinas Kakanwil dan diterima langsung Manager Representative BSI Maslahat Aceh Thariq Farline. Dalam kegiatan itu, Azhari didampingi Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) Dr. Zulfikar, S.Ag., M.Ag., serta Ketua Tim Zawa Rahmawati, S.Th.
Keputusan tersebut menjadi dasar bagi LAZ Yayasan BSI Maslahat untuk menjalankan aktivitas pengelolaan zakat melalui perwakilannya di Provinsi Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Azhari mengatakan, pemberian izin perwakilan LAZ merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan pengelolaan zakat berjalan secara tertib, profesional, transparan dan akuntabel.
Menurutnya, keberadaan LAZ yang telah memperoleh izin diharapkan dapat memperkuat ekosistem pengelolaan zakat di Aceh sekaligus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
“Lembaga amil zakat yang telah mendapatkan izin diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian zakat, tetapi juga mampu menghadirkan program-program pemberdayaan yang memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Azhari dalam serah terima usai apel.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara LAZ, Kementerian Agama dan Baitul Mal Aceh. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar pengelolaan zakat berjalan lebih terkoordinasi dan memberikan manfaat lebih luas bagi mustahik.
“Kita berharap LAZ yang telah mendapatkan izin dapat bersinergi dengan Kementerian Agama dan Baitul Mal dalam menghadirkan program yang berdampak bagi pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program sosial lainnya,” lanjutnya.
Azhari mengingatkan agar pengelolaan zakat senantiasa berpedoman pada regulasi, sekaligus memperhatikan karakteristik dan kearifan lokal Aceh. Menurutnya, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam pengelolaan zakat.
Karena itu, aspek transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan harus menjadi perhatian setiap lembaga pengelola zakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Penaiszawa Zulfikar menjelaskan bahwa LAZ merupakan lembaga yang dibentuk masyarakat untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Ia menyebut keberadaan LAZ harus mendapatkan izin Menteri Agama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat.
Untuk izin perwakilan LAZ nasional di tingkat provinsi, kewenangan penerbitannya berada pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setelah melalui tahapan pengajuan melalui Sistem Informasi Zakat (SIMZAT).
Tahapan tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 107 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan dan Perpanjangan Izin Lembaga Amil Zakat melalui Sistem Informasi Zakat.
Dengan diterimanya keputusan izin tersebut, Yayasan BSI Maslahat diharapkan dapat menjalankan peran strategis dalam menghimpun dan mengelola potensi zakat masyarakat secara profesional serta menyalurkannya kepada penerima manfaat melalui program yang produktif dan berkelanjutan.











