Byklik.com | Lhokseumawe – Dewan Energi Mahasiswa Aceh (DEM Aceh) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) diselaraskan dengan proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ketua Divisi Pengembangan SDM DEM Aceh, Nafis Mumtaz, mengatakan harmonisasi kedua regulasi tersebut penting untuk mencegah potensi tumpang tindih aturan dan kewenangan, khususnya dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi di Aceh.
Menurut Nafis, RUU Migas telah disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2026. Sementara itu, revisi UUPA masih berada dalam tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara DPR RI dan pemerintah pusat.
“Di sisi lain, revisi UUPA masih berada dalam tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antara DPR RI dan pemerintah pusat. Waktu pembahasan kedua regulasi ini sangat berdekatan, sehingga perlu diselaraskan agar tidak memicu tumpang tindih maupun persoalan kewenangan bagi Aceh,” ujar Nafis, Sabtu, 5 September 2026.
Soroti Kewenangan Aceh di Sektor Migas
Nafis menilai UUPA memiliki posisi penting dalam mengatur kekhususan Aceh, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, ia meminta setiap perubahan terhadap UUPA dilakukan secara cermat agar substansi kekhususan Aceh tetap terjaga.
Ia secara khusus menyoroti Pasal 160 UUPA yang mengatur pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
Menurut Nafis, ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar keterlibatan Aceh dalam pengelolaan sektor migas sehingga perlu mendapatkan perhatian dalam pembahasan revisi UUPA maupun RUU Migas.
“Ketentuan ini menjadi fondasi utama keterlibatan Aceh di sektor migas. Revisi UUPA pada pasal ini harus mampu memberikan kepastian hukum terkait kewenangan Aceh,” tegasnya.
Ia mengatakan, persoalan yang perlu dipastikan bukan hanya mengenai perubahan atau penguatan Pasal 160, tetapi juga konsistensi antara UUPA dan regulasi nasional yang nantinya mengatur sektor migas.
“Jangan sampai UUPA memberi ruang kewenangan bagi Aceh, tetapi undang-undang sektoral yang baru justru menimbulkan ketidakjelasan terkait siapa yang berwenang mengambil keputusan, mengelola wilayah kerja, hingga memastikan manfaatnya bagi daerah,” jelas Nafis.
Pertanyakan Hubungan BPMA dan BUK Migas
DEM Aceh juga menyoroti aspek kelembagaan dalam pengelolaan migas di Aceh. Pasal 160 UUPA berkaitan dengan keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015.
Di sisi lain, RUU Migas membawa rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Menurut Nafis, kondisi tersebut perlu dikaji secara mendalam untuk memastikan hubungan kelembagaan dan pembagian kewenangan antara BPMA dan lembaga yang nantinya dibentuk melalui RUU Migas.
Sejumlah hal yang dinilai perlu diperjelas meliputi posisi dan kewenangan BPMA, hubungan kelembagaan dengan BUK Migas, serta otoritas dalam penetapan wilayah kerja migas di Aceh.
Nafis menilai kepastian mengenai aspek tersebut penting sebelum RUU Migas disahkan. Menurut dia, kejelasan regulasi akan berpengaruh terhadap berbagai aspek, mulai dari iklim investasi, kepastian kontrak, pengembangan lapangan migas, penerimaan daerah, keterlibatan perusahaan lokal, penyerapan tenaga kerja, hingga manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Kami tidak sedang mempertentangkan kepentingan Aceh dengan kepentingan nasional. Justru sebaliknya, RUU Migas harus menghadirkan kejelasan tata kelola dan pembagian kewenangan secara berkeadilan,” tutur Nafis.
Minta Revisi UUPA Tetap Menjadi Perhatian
Nafis meminta pembahasan RUU Migas tidak membuat proses revisi UUPA terabaikan. Menurutnya, kedua regulasi tersebut memiliki keterkaitan dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya migas di Aceh.
Ia menilai kepentingan Aceh perlu diperhatikan sejak tahap penyusunan regulasi agar pengelolaan sumber daya alam memiliki dasar hukum yang jelas dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Sebagai generasi muda, kami memandang pengelolaan migas bukan persoalan hari ini saja. Keputusan regulasi saat ini akan menentukan masa depan generasi Aceh mendatang dalam menikmati manfaat sumber daya alamnya. Mahasiswa dan pemuda Aceh tidak boleh hanya menjadi penonton,” demikian Nafis. [saiful nb]











