Hukum & Kriminal

Polda Sumut Ungkap Modus Siaran TikTok Bermuatan Pornografi

Bambang Iskandar Martin
×

Polda Sumut Ungkap Modus Siaran TikTok Bermuatan Pornografi

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan dugaan penyalahgunaan fitur siaran langsung media sosial oeh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara di Mapolda Sumut, Jumat, 4 September 2026. (Foto: TBN)

Byklik.com | Medan – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan penyalahgunaan fitur siaran langsung media sosial untuk memperoleh keuntungan melalui konten bermuatan pornografi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial IP. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, perempuan tersebut diduga melakukan siaran langsung melalui akun TikTok untuk memperoleh gift atau hadiah virtual dari penonton.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan gift yang diberikan penonton berupa koin virtual tersebut kemudian dapat dikonversi menjadi uang.

“Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam aktivitas tersebut, penonton memberikan gift atau hadiah dalam bentuk koin virtual yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat, 4 September 2026.

Menurut Bayu, dari aktivitas tersebut, IP diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. Siaran langsung itu disebut dilakukan satu hingga dua kali dalam sehari, umumnya pada pagi dan malam hari.

Dalam menjalankan aktivitasnya, kata Bayu, IP diduga bergabung dalam siaran langsung yang dipandu akun lain sebagai host. Setelah bergabung, ia kemudian mengikuti sejumlah tantangan atau challenge yang diberikan dalam siaran tersebut.

Baca Juga  Menteri PPPA Kecam Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh

Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk menarik perhatian penonton sekaligus mendapatkan gift berupa koin virtual.

Koin virtual yang diterima melalui akun TikTok kemudian dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke aplikasi dompet digital yang telah ditautkan dengan akun tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak pertengahan 2025. Polisi juga menyebut akun yang sebelumnya digunakan IP telah diblokir secara permanen oleh pihak platform.

Namun, pada Juni 2026, IP diduga kembali membuat akun baru dan melanjutkan aktivitas serupa.

Terungkap dari Patroli Siber

Kasus tersebut terungkap setelah personel Ditressiber Polda Sumut melakukan patroli siber. Petugas menemukan sejumlah aktivitas siaran langsung yang diduga memuat konten pornografi.

Dari temuan itu, penyidik melakukan perekaman layar, mengumpulkan barang bukti digital, serta melakukan penelusuran terhadap akun yang digunakan. Hasil penelusuran kemudian mengarah kepada IP sebagai pemilik akun.

Personel Ditressiber Polda Sumut selanjutnya mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat IP melakukan aktivitas tersebut di Jalan Mawar, Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, perangkat pendukung siaran langsung, rekaman digital, pakaian yang diduga digunakan saat membuat konten, kartu SIM, akun media sosial, serta akun dompet digital.

Baca Juga  Tim Gabungan Bakar Habis 51,75 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues

Bayu mengatakan perkembangan teknologi dan fitur monetisasi di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan dengan cara yang melanggar hukum.

“Perkembangan teknologi memang membuka berbagai peluang ekonomi. Namun, setiap pengguna tetap harus memahami bahwa pemanfaatan ruang digital memiliki batas dan konsekuensi hukum. Jangan sampai keinginan memperoleh keuntungan justru dilakukan melalui cara-cara yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, polisi menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan/atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan perkara tersebut menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap berada dalam koridor hukum.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan media sosial secara bijak dan tidak memanfaatkan fitur digital untuk melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***