Hukum & Kriminal

Satpol PP Aceh Selatan Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Avatar
×

Satpol PP Aceh Selatan Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) bersama Bea Cukai Meulaboh memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Kamis 3 September 2026. [Foto: Humas Aceh Selatan]

Byklik.com | Tapaktuan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.

Langkah itu dilakukan bersama Bea Cukai Meulaboh melalui operasi terhadap barang kena cukai ilegal, khususnya rokok yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah, mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga pencegahan dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Kami bersama Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun pedagang mengenai ketentuan peredaran barang kena cukai,” kata Erdiansyah, Kamis (3 September 2026).

Baca Juga  Bupati Aceh Selatan Lantik Pejabat, Tekankan Integritas Kinerja

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui mekanisme dan pengawasan sebagaimana mestinya.

Karena itu, ia mengimbau pedagang tidak menerima atau memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak tergiur dengan keuntungan dari penjualan rokok ilegal. Jika ada pihak yang menawarkan, sebaiknya ditolak dan dilaporkan kepada petugas,” ujarnya.

Dalam operasi bersama Bea Cukai Meulaboh di sejumlah wilayah Aceh Selatan, petugas menemukan dan mengamankan ribuan bungkus rokok yang diduga ilegal.

Barang hasil penindakan kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Meulaboh untuk pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut, termasuk penelusuran asal serta jalur distribusinya.

Baca Juga  11 Terpidana Dicambuk, Ajudan Ketua DPRA Ikut Dieksekusi

Erdiansyah menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan perdagangan yang tertib sekaligus memastikan produk yang beredar sesuai ketentuan hukum.

Selain operasi, Satpol PP dan WH bersama instansi terkait terus melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk dan media informasi di sejumlah lokasi strategis.

“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan semua pihak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan memberikan informasi apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal,” katanya.

Pemkab Aceh Selatan berharap sinergi dengan Bea Cukai dan dukungan masyarakat semakin mempersempit ruang peredaran rokok ilegal. Pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan dan melindungi masyarakat.