Berita Utama

Aktivasi IKD Jadi Syarat Data Bansos Digital 2027

Bambang Iskandar Martin
×

Aktivasi IKD Jadi Syarat Data Bansos Digital 2027

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Gayo Lues, Nopal. (Foto: Diskominsa Gayo Lues)

Byklik.com | Blangkejeren – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mendorong masyarakat mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bagian dari persiapan digitalisasi pendataan bantuan sosial (bansos) yang direncanakan mulai 2027.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Gayo Lues, Nopal, mengatakan aktivasi IKD berkaitan dengan proses pendataan masyarakat dalam program perlindungan sosial (Perlinsos).

Menurut Nopal, proses pendataan berbasis digital mulai dilakukan pada September 2026. Masyarakat nantinya dapat mendaftarkan bantuan sosial secara mandiri melalui aplikasi Perlinsos menggunakan telepon seluler masing-masing.

“Pada tahun 2027 semua bansos pendaftarannya sudah berbasis digital, baik itu untuk bantuan PKH atau BPNT. Datanya tidak lagi melalui kepala desa, tetapi daftar melalui telepon seluler masing-masing,” ujar Nopal, Kamis, 3 September 2026.

Ia menjelaskan masyarakat akan diminta mengisi sejumlah informasi sesuai pertanyaan yang tersedia dalam aplikasi. Data tersebut harus diisi berdasarkan kondisi sebenarnya karena akan diverifikasi dan dicocokkan dengan basis data pemerintah.

Baca Juga  Gubernur Sampaikan Pertanggungjawaban APBA 2025, Aceh Raih WTP Kesebelas

Nopal menyebut sejumlah informasi yang dapat menjadi bagian dari proses verifikasi antara lain penggunaan listrik, penghasilan bulanan, dan kepemilikan kendaraan.

“Layak atau tidaknya nanti data yang berbicara. Misalnya KWH listrik, penghasilan per bulan. Kalau roda dua tidak masalah. Namun, kalau mobil kita bilang tidak punya, sementara di basis data ada, kita malah tidak dapat bantuan. Ini berhubungan juga dengan desil,” katanya.

Data Harus Diisi Sesuai Kondisi Sebenarnya

Nopal mengingatkan masyarakat agar mengisi data secara jujur dan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Menurutnya, informasi yang disampaikan melalui aplikasi akan disandingkan dengan basis data pemerintah untuk menentukan kelayakan penerima manfaat.

Proses tersebut diharapkan meningkatkan akurasi pendataan calon penerima bantuan. Dengan sistem digital, proses pendaftaran tidak lagi sepenuhnya bergantung pada pendataan secara berjenjang melalui perangkat desa.

Baca Juga  SKK Migas Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Siber Industri Migas

Digitalisasi juga diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan ketepatan dalam pengelolaan program perlindungan sosial. Data yang dihimpun melalui sistem tersebut nantinya dapat diintegrasikan dengan basis data antarinstansi sesuai ketentuan yang berlaku.

Digitalisasi Perlinsos Tingkatkan Tata Kelola

Perlindungan sosial merupakan upaya meningkatkan kualitas layanan dan penyaluran program bantuan kepada masyarakat. Digitalisasi diarahkan agar pengelolaan data dan penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran, cepat, transparan, serta terintegrasi.

Program Perlinsos bukan bertujuan menciptakan bantuan baru, melainkan memperbaiki tata kelola layanan perlindungan sosial agar lebih efektif dan akuntabel.

Pemkab Gayo Lues mengimbau masyarakat mempersiapkan data kependudukan dan mengaktifkan IKD sejak dini. Persiapan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mengikuti proses pendataan program perlindungan sosial berbasis digital yang direncanakan mulai diterapkan pada 2027.***