Berita Utama

Pemerintah Aceh Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Ekonomi Umat

Bambang Iskandar Martin
×

Pemerintah Aceh Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Ekonomi Umat

Sebarkan artikel ini
Plt. Sekda Aceh, Taufik, saat menyampaikan sambutan Gubernur Aceh pada acara Pembukaan High Level Forum Road to Aceh Waqf Summit 2026 dengan tema "Membangun Ekosistem Ekonomi Umat melalui Sinergi Zakat, Infak, Wakaf, Ekonomi Haji dan Umrah" di Aula Kantor Bappeda Aceh, Banda Aceh, Kamis, 3 September 2026. (Foto: Humas Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh mendorong pengembangan zakat, infak, wakaf, serta ekonomi haji dan umrah dalam satu ekosistem ekonomi umat yang produktif dan berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh Taufik saat membacakan sambutan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dalam High Level Forum bertajuk “Membangun Ekosistem Ekonomi Umat melalui Sinergi Zakat, Infak, Wakaf, Ekonomi Haji dan Umrah” di Aula Kantor Bappeda Aceh, Kamis, 3 September 2026.

Dalam sambutan tersebut, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem mengatakan zakat, infak, wakaf, serta ekonomi haji dan umrah memiliki potensi besar untuk mendukung pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan usaha, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan industri halal.

“Karena itu, kita perlu melihatnya sebagai satu ekosistem yang dapat mendukung pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan usaha, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan industri halal,” kata Taufik.

Mualem menyebut Aceh memiliki modal yang kuat untuk mengembangkan ekosistem ekonomi umat. Potensi tersebut antara lain didukung tradisi keislaman, kekhususan dalam penerapan syariat Islam, serta keberadaan Baitul Mal yang berperan dalam pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya.

Baca Juga  Al-Farlaky Instruksikan Pendataan Cepat UMKM Terdampak Banjir

Menurutnya, potensi tersebut perlu diperkuat melalui tata kelola yang profesional, kelembagaan yang kuat, sumber daya manusia yang kompeten, inovasi pembiayaan, serta kolaborasi lintas sektor.

Salah satu upaya yang didorong Pemerintah Aceh adalah Gerakan Aceh Berwakaf yang diluncurkan melalui Instruksi Gubernur Aceh Nomor 03/INSTR/2025. Gerakan tersebut diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan penghimpunan wakaf, tetapi juga membangun ekosistem wakaf yang produktif, profesional, inklusif, dan berkelanjutan.

Penguatan ekosistem tersebut dilakukan melalui sinergi antara Baitul Mal Aceh, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, lembaga keuangan syariah, dunia usaha, perguruan tinggi, nazir, dan masyarakat. Pemerintah Aceh juga mendorong pemanfaatan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan untuk mendukung pendidikan vokasi bersama EduHub Indonesia.

Mualem menilai dana sosial keagamaan perlu diarahkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga membangun kemandirian melalui peningkatan keterampilan, penciptaan pekerjaan, dan pengembangan usaha.

Baca Juga  Satgas Damai Cartenz Perkuat Pendekatan Humanis

Selain itu, ekonomi haji dan umrah dinilai memiliki rantai nilai yang luas, mulai dari transportasi, akomodasi, makanan, jasa keuangan, kesehatan, teknologi, UMKM, hingga industri halal. Karena itu, pelaku usaha Aceh perlu didorong mengambil peran lebih besar dalam rantai ekonomi tersebut, termasuk melalui dukungan instrumen keuangan syariah.

Mualem berharap High Level Forum yang menjadi bagian dari rangkaian Road to Aceh Waqf Summit 2026 menghasilkan rekomendasi, jejaring kerja sama, dan tindak lanjut yang konkret. Pengembangan zakat, infak, wakaf, pendidikan, kewirausahaan, serta ekonomi haji dan umrah diharapkan dapat terhubung dalam ekosistem ekonomi umat yang modern, produktif, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Forum tersebut dihadiri Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, pimpinan Baitul Mal Aceh, lembaga pemerintah, lembaga keuangan syariah, Badan Wakaf Indonesia, BAZNAS, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), akademisi, pelaku usaha, nazir wakaf, penyelenggara perjalanan haji dan umrah, serta pemangku kepentingan lainnya.***