Uncategorized

Kanwil DJKN Aceh Gelar Duek Pakat 2026, Bahas Pelaksanaan Lelang

Avatar
×

Kanwil DJKN Aceh Gelar Duek Pakat 2026, Bahas Pelaksanaan Lelang

Sebarkan artikel ini
Focus Group Discussion (FGD) Duek Pakat 2026 bertema “Perlindungan Hukum dan Mitigasi Risiko dalam Pelaksanaan Lelang”, Selasa, 1 September 2026. [Foto: Kanwil DJKN Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) Duek Pakat 2026 bertema “Perlindungan Hukum dan Mitigasi Risiko dalam Pelaksanaan Lelang”, Selasa, 1 September 2026.

Kegiatan tersebut diikuti pemangku kepentingan layanan lelang DJKN, antara lain perwakilan perbankan, Pejabat Lelang, KPKNL Banda Aceh, dan KPKNL Lhokseumawe. Kegiatan dibuka dengan menyanyikan Indonesia Raya dan Hymne Aceh, dilanjutkan keynote speech Kepala Kanwil DJKN Aceh Rachmat Kurniawan.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJKN Aceh memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak atas capaian pelaksanaan lelang selama 2025.

Penghargaan diberikan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Fungsional Banda Aceh sebagai Pemohon Lelang Pasal 6 UU Hak Tanggungan dengan pokok lelang tertinggi, serta PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Regional Office 1 Aceh sebagai pemohon dengan produktivitas frekuensi tertinggi.

Baca Juga  Brimob Aceh Perbaiki Jalan Rusak, Warga Apresiasi

Penghargaan juga diberikan kepada Angga Rahmazoni sebagai Pejabat Lelang Kelas I dengan capaian pokok lelang tertinggi, Muhammad Farid Tommy Wijaya sebagai Pejabat Lelang Kelas I dengan penyusunan risalah lelang terbaik, serta Aman Zulmas Telaumbanua sebagai Pejabat Lelang Kelas I terinformatif.

Selain itu, piagam penghargaan atas kontribusi dan sinergi dalam pelaksanaan lelang diberikan kepada tujuh pihak, yakni BSI Regional Office 1 Aceh, Bank Mandiri Region I/Sumatera I, Bank Aceh Syariah, BRI Kantor Fungsional Banda Aceh, Bank Syariah Nasional Kantor Cabang Banda Aceh, Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Banda Aceh, dan Permodalan Nasional Madani Cabang Aceh.

Diskusi dimoderatori Immanent Jati, Kepala Seksi Advokasi IV Subdit Advokasi Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN, dengan menghadirkan tiga narasumber.

Jati Wiryawan, Kepala Subdit Pengembangan dan Analisis Data Lelang Direktorat Lelang DJKN, membahas penguatan kewenangan dan mitigasi risiko Pejabat Lelang. Umar Assegaf dari Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Aceh membahas perspektif penegakan hukum terhadap pelaksanaan lelang dan tanggung jawab Pejabat Lelang.

Baca Juga  Peserta Keluhkan Waktu CAT KDKMP Hanya Tujuh Menit

Sementara AKBP Dr. Supriadi, Kasubdit 3/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, menyampaikan materi mengenai mitigasi risiko pidana dan penanganan permasalahan hukum dalam pelaksanaan lelang.

Diskusi berlangsung interaktif dengan peserta menyampaikan berbagai pertanyaan berdasarkan pengalaman dan persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan lelang di lapangan.

Melalui Duek Pakat 2026, Kanwil DJKN Aceh berharap tercipta kesamaan pemahaman antara Pejabat Lelang, unit hukum dan advokasi, aparat penegak hukum, serta perbankan sebagai pengguna jasa lelang, khususnya dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan.

Kesamaan pemahaman tersebut diharapkan dapat mencegah permasalahan hukum sejak awal sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan lelang di Aceh.