Berita UtamaHeadline

Satpol PP WH Tertibkan Gelandangan di Taman Banda Aceh

Avatar
×

Satpol PP WH Tertibkan Gelandangan di Taman Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Satpol PP dan WH bersama personel Polresta Banda Aceh menertibkan sejumlah orang tanpa tempat tinggal yang dilaporkan mengganggu ketertiban di kawasan taman tepi kali, Desa Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Minggu, 30 Agustus 2026. [Foto: Polresta Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) bersama personel Polresta Banda Aceh menertibkan sejumlah orang tanpa tempat tinggal yang dilaporkan mengganggu ketertiban di kawasan taman tepi kali, Desa Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Minggu, 30 Agustus 2026.

Penertiban dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan sejumlah orang yang tinggal atau beraktivitas di kawasan taman tepi kali, tepat di depan Pengadilan Kota Banda Aceh.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasi Humas Polresta Banda Aceh Iptu Eddy Musfikar mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.

Baca Juga  IHSG Anjlok 2 Persen, Analis Sebut Demo Picu Tren Bearish

“Personel Pamapta I dan piket fungsi Polresta Banda Aceh mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Banda Aceh untuk melakukan penertiban,” ujar Iptu Eddy Musfikar.

Setibanya di lokasi, personel kepolisian bersama Satpol PP dan WH melakukan pendekatan kepada warga yang berada di kawasan tersebut sebelum membawa mereka untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Dalam prosesnya, petugas mengedepankan pendekatan secara persuasif dan humanis agar penertiban berjalan tertib serta tidak menimbulkan gangguan baru di tengah masyarakat.

Selanjutnya, orang-orang yang ditertibkan dibawa ke rumah singgah yang dikelola Dinas Sosial Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Baca Juga  Banjir Bandang Bandung Barat, 11 Tewas 79 Hilang

Iptu Eddy menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai kondisi yang dinilai mengganggu ketertiban di ruang publik.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan persoalan serupa. Warga diminta menyampaikan laporan kepada pihak berwenang sehingga dapat ditangani sesuai prosedur.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara tepat dan humanis dengan tetap memperhatikan ketertiban umum serta kondisi orang-orang yang membutuhkan penanganan sosial,” katanya.

Polresta Banda Aceh berharap sinergi antara kepolisian, Satpol PP dan WH, serta instansi sosial dapat terus diperkuat dalam menangani persoalan sosial di ruang publik, sehingga ketertiban masyarakat tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.