Byklik.com | Banda Aceh – Seorang wanita berinisial RIF, 31 tahun, warga Banda Aceh, yang diduga terlibat pencurian dompet berisi dua cincin emas milik seorang wanita asal Lhokseumawe, akhirnya menyerahkan diri kepada Polresta Banda Aceh.
RIF menyerahkan diri pada Selasa, 18 Agustus 2026 sore, setelah mengaku ketakutan karena terus diburu polisi. Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin, 27 Juli 2026.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penyerahan diri tersebut, Jumat, 21 Agustus 2026.
“Benar, wanita yang menjadi terduga pelaku pencurian di rumah kos akhirnya menyerahkan diri setelah terus diburu polisi. Ia merasa ketakutan karena perbuatannya,” ujar Kompol Dizha.
Dizha menjelaskan, pencurian diketahui sekitar pukul 19.30 WIB ketika korban, Sitti Zahra, 25 tahun, warga Lhokseumawe, pulang ke rumah kos dan masuk ke kamarnya.
Saat membuka lemari pakaian, korban mendapati dompet kecil berwarna merah yang sebelumnya disimpan di sela-sela pakaian telah hilang.
Dompet tersebut berisi dua cincin emas. Korban kemudian mencari di sekitar kamar, tetapi dompet dan perhiasan tersebut tidak ditemukan.
“Korban kemudian mencari di sekitar kamar, namun dompet dan emas tersebut tidak ditemukan,” kata Dizha.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh, untuk dilakukan penyelidikan.
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kuta Alam melakukan penyelidikan dan memburu terduga pelaku. Polisi kemudian mengidentifikasi RIF berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah kos.
“Polisi terus memburu terduga pelaku. Dari rekaman CCTV, wajahnya sudah dikenali dan identitasnya juga telah diketahui. Hingga akhirnya RIF keluar dari persembunyiannya dan menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh,” tutur Kasatreskrim.
Berdasarkan keterangan sementara RIF kepada penyidik, dua cincin emas tersebut telah dijual di sebuah toko emas. Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk bersenang-senang dan biaya pengobatan.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk alur penjualan dan penggunaan uang hasil penjualan barang yang diduga hasil kejahatan.
“Namun, kasus ini masih terus kami dalami. Terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Dizha.











