Byklik.com | Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meninjau langsung Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Rabu, 19 Agustus 2026. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari solusi atas persoalan status dan pengelolaan kawasan yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Aceh.
Dalam kegiatan itu, Fadhlullah dan Bima Arya didampingi Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Ketua DPRA Zulfadhli, Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh Arinaldi, sejumlah anggota DPRA, serta unsur terkait lainnya.
Keduanya melihat langsung kondisi Lapangan Blang Padang sekaligus membahas berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik, khususnya menyangkut kepastian status dan pengelolaan lahan.
Lapangan Blang Padang memiliki luas sekitar 8,9 hektare. Hingga kini, kawasan tersebut belum bersertifikat dan masih menjadi bagian dari pembahasan terkait klaim tanah wakaf historis Masjid Raya Baiturrahman serta pengelolaannya oleh TNI Angkatan Darat.
Peninjauan lapangan dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi kawasan sekaligus membuka ruang koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh, DPRA, BPN, dan pihak terkait lainnya.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menegaskan penyelesaian persoalan Blang Padang harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek hukum, sejarah, serta kepentingan masyarakat.
Pemerintah Aceh juga terus mendorong komunikasi dengan pemerintah pusat agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Blang Padang selama ini menjadi salah satu ruang publik penting di Banda Aceh sekaligus memiliki nilai historis bagi masyarakat Aceh. Karena itu, kepastian mengenai status dan pengelolaan kawasan dinilai penting untuk memberikan kejelasan bagi seluruh pihak.
Pemerintah Aceh berharap pembahasan bersama pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan dapat menghasilkan titik temu sehingga persoalan Blang Padang tidak berlarut-larut.
Penyelesaian tersebut diharapkan tetap mengedepankan kepastian hukum, nilai sejarah, kepentingan masyarakat, serta kemaslahatan Aceh.











