Berita Utama

Wagub Aceh Sentil Samsat, Mobil Petugas Wajib Pelat BL

Avatar
×

Wagub Aceh Sentil Samsat, Mobil Petugas Wajib Pelat BL

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah pada acara sosialisasi yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Hotel The Pade, Lampeneurut, Aceh Besar, Rabu, 19 Agustus 2026. [Foto: Humas Aceh]

Byklik.com | Aceh Besar – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta seluruh jajaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) se-Aceh menjadi teladan dalam meningkatkan penerimaan daerah. Salah satunya dengan memastikan kendaraan bermotor milik warga yang berdomisili di Aceh menggunakan pelat nomor BL.

Fadhlullah bahkan mengingatkan agar kendaraan yang digunakan petugas Samsat sendiri tidak menggunakan pelat nomor dari luar Aceh.

Hal tersebut disampaikan Fadhlullah saat menghadiri sosialisasi yang digelar Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Hotel The Pade, Lampeneurut, Aceh Besar, Rabu, 19 Agustus 2026.

Menurut Fadhlullah, optimalisasi penerimaan daerah harus menjadi perhatian bersama. Salah satu sumber pendapatan yang masih perlu diperkuat adalah pajak kendaraan bermotor.

Ia menilai persoalan administrasi yang sulit dan berbelit tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk membiarkan potensi penerimaan daerah tidak tergarap secara maksimal.

Baca Juga  GeRAK Aceh Diskusikan Hak Korban Bencana Bersama Koalisi Muda

“Di republik ini yang bikin susah adalah administrasi sulit. Upayakan tingkatkan penerimaan pajak untuk daerah,” kata Fadhlullah.

Ia secara khusus menyoroti masih adanya kendaraan milik warga yang berdomisili di Aceh tetapi menggunakan pelat nomor dari luar daerah.

Fadhlullah menegaskan kendaraan masyarakat yang berdomisili di Aceh semestinya menggunakan pelat BL. Menurutnya, selain menjadi identitas kendaraan yang terdaftar di Aceh, penggunaan pelat tersebut berkaitan dengan upaya memastikan kewajiban pajak kendaraan dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Karena itu, ia meminta jajaran Samsat tidak hanya mengimbau masyarakat untuk tertib administrasi dan membayar pajak kendaraan, tetapi juga memberikan contoh melalui lingkungan internal.

“Jangan sampai mobil milik petugas Samsat Aceh sendiri berplat luar Aceh,” ujarnya.

Baca Juga  Harapan Pupus di MK, Masa Jabatan Keuchik Tetap, Desakan Revisi UUPA Menggema

Fadhlullah juga meminta pembenahan administrasi terus dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tidak menjadi hambatan dalam meningkatkan penerimaan daerah.

Menurutnya, pelayanan yang lebih sederhana dan tidak berbelit dapat mendorong masyarakat memenuhi kewajiban administrasi serta pembayaran pajak kendaraan.

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.13/1/658 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan.

Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Aceh melalui BPKA tersebut diikuti unsur Badan Pengelolaan Keuangan kabupaten/kota, UPTD Samsat se-Aceh, serta Inspektorat kabupaten/kota.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Aceh mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Samsat dalam mengoptimalkan berbagai sumber penerimaan daerah.