Byklik.com | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi, baik tingkat nasional maupun internasional, tidak menjadi jaminan seseorang dapat langsung diterima sebagai anggota Polri.
Sertifikat prestasi, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, dapat dilampirkan sebagai dokumen pendukung dalam proses penerimaan. Namun, setiap peserta tetap wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri.
“Rekrutmen Polri dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penerimaan Anggota Polri,” kata Isir di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurut Isir, prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam dapat menjadi bagian dari dokumen pendukung yang disampaikan peserta. Namun, dokumen tersebut tidak menggantikan tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
“Prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam, baik nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, merupakan dokumen prestasi pendukung yang dapat dilampirkan oleh peserta. Namun, kepemilikan dokumen tersebut tidak serta-merta membuat peserta diterima tanpa mengikuti proses seleksi,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh peserta tetap memiliki kewajiban yang sama untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme penerimaan anggota Polri.
“Jadi, siapa pun pesertanya, tetap harus mengikuti ketentuan dan tahapan seleksi yang berlaku. Sertifikat atau piagam prestasi merupakan bagian dari dokumen pendukung dan tidak menjadi pengganti proses seleksi,” tutur Isir.
Polri, kata Isir, berkomitmen menjaga proses penerimaan anggota agar berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan humanis. Prinsip tersebut diterapkan melalui konsep BETAH yang merupakan singkatan dari Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis.
Untuk memperkuat pengawasan, proses penerimaan anggota Polri juga melibatkan sejumlah pihak eksternal. Polri bersama Kompolnas menggandeng sejumlah lembaga dan organisasi, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), organisasi profesi psikologi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Pelibatan pihak eksternal tersebut ditujukan untuk mengawasi pelaksanaan tahapan seleksi agar berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polri menyatakan mekanisme tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta. Penilaian dilakukan berdasarkan persyaratan, kemampuan, serta tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, sertifikat prestasi nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, hanya menjadi dokumen pendukung dan bukan pengganti tahapan seleksi. Peserta tetap harus memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti proses penerimaan anggota Polri sesuai aturan yang berlaku.***











