Byklik.com | Lhokseumawe – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, melakukan audiensi dengan Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, di Ruang Kerja Wali Kota, Selasa, 4 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda terkait penyelenggaraan pemasyarakatan di Kota Lhokseumawe, termasuk perkembangan pemindahan warga binaan ke lapas baru dan persiapan pemberian remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam audiensi tersebut, Wahyu Prasetyo melaporkan bahwa proses pemindahan warga binaan ke lapas baru telah selesai dilaksanakan. Ia menyebut proses pemindahan berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemindahan warga binaan merupakan bagian dari pemanfaatan fasilitas lapas baru untuk mendukung pelaksanaan pembinaan dan pelayanan pemasyarakatan. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang pelayanan kepada warga binaan sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Selain melaporkan perkembangan pemindahan warga binaan, Wahyu juga menyampaikan persiapan pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi direncanakan berlangsung di lapas baru. Pemberian remisi akan diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar menyambut baik laporan yang disampaikan Kalapas. Pemerintah Kota Lhokseumawe, kata dia, siap memperkuat koordinasi dan sinergi dengan jajaran pemasyarakatan.
Menurut Sayuti, koordinasi antara pemerintah daerah dan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan layanan pemasyarakatan, termasuk pembinaan warga binaan di wilayah Kota Lhokseumawe.
Audiensi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap koordinasi dan sinergi dengan pihak lapas dapat terus ditingkatkan sehingga pembinaan warga binaan dan pelayanan pemasyarakatan dapat berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***











