Headline

BGN Berhentikan SPPG dan Tindak Tegas Pegawai Pelanggar

Bambang Iskandar Martin
×

BGN Berhentikan SPPG dan Tindak Tegas Pegawai Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Wakil Kepala BGN Trenggono, menggelar konferensi pers memberhentikan secara permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar ketentuan lembaga di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026. (Foto: BGN)

Byklik.com | Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan secara permanen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar ketentuan lembaga. Selain itu, BGN juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memberhentikan pegawai non-ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

Langkah tersebut oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari dan Wakil Kepala BGN Trenggono dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

Dalam kesempatan itu, pimpinan BGN memaparkan hasil evaluasi dan pengawasan internal sekaligus menegaskan komitmen lembaga dalam memperkuat tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Sudaryono mengatakan pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh program pemenuhan gizi nasional berjalan sesuai ketentuan, profesional, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas.

Baca Juga  Sandang dan Pangan Penting, Bantuan Rohani Dilupakan Jangan

Sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi tersebut, BGN menetapkan pemberhentian permanen terhadap SPPG yang dinilai melanggar ketentuan lembaga. Pada saat yang sama, proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai ASN dan pemberhentian pegawai non-ASN yang terbukti melakukan pelanggaran juga dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Menurut BGN, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat disiplin organisasi sekaligus menjaga kualitas pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional agar tetap berjalan secara efektif, profesional, dan tepat sasaran.

BGN menegaskan bahwa setiap sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi internal secara objektif. Penegakan aturan juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program pemerintah di bidang pemenuhan gizi.

Baca Juga  Dandim Banda Aceh Tinjau Program Makan Bergizi Gratis

Lembaga tersebut menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan internal serta menerapkan penegakan disiplin secara konsisten sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik. BGN juga menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap pelaksanaan program maupun pelayanan kepada masyarakat.

Dalam konferensi pers tersebut, BGN belum menyampaikan secara rinci jumlah SPPG maupun pegawai yang dikenai sanksi, serta belum menjelaskan bentuk pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi. Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut belum disampaikan kepada publik.***