Headline

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakati Manfaat Baru JKA Unggul

Bambang Iskandar Martin
×

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakati Manfaat Baru JKA Unggul

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh menyepakati pengalokasian anggaran untuk pembiayaan transportasi rujukan pasien dan pemulangan jenazah melalui APBA-P Tahun Anggaran 2026 untuk Program JKA Unggul, Selasa, 21 Juli 2026. (Foto: Dinkes Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyepakati pengalokasian anggaran untuk pembiayaan transportasi rujukan pasien dan pemulangan jenazah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penguatan manfaat Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Unggul.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan pimpinan DPRA di ruang rapat Ketua DPRA, Selasa, 21 Juli 2026. Pertemuan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir selaku Ketua TAPA.

Turut mendampingi Sekda Aceh dalam pertemuan tersebut, Asisten III Sekda Aceh, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Aceh. Dari unsur legislatif hadir Ketua DPRA Zulfadhli, Wakil Ketua I DPRA Saifuddin Muhammad, Wakil Ketua II DPRA Ali Basrah, beserta para ketua fraksi.

Baca Juga  Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV, Ini Pesan Gubernur Aceh

Biaya Pemulangan Jenazah dan Rujukan Pasien Ditanggung

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dan DPRA untuk memperluas manfaat Program JKA Unggul sehingga masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang lebih komprehensif.

“Dengan adanya dukungan anggaran ini, manfaat Program JKA Unggul diharapkan semakin dirasakan masyarakat melalui layanan kesehatan yang lebih menyeluruh, termasuk dukungan pembiayaan transportasi rujukan pasien dan pemulangan jenazah,” ujar Ferdiyus saat ditemui di Gedung Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Aceh, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut Ferdiyus, pembiayaan transportasi rujukan dan pemulangan jenazah diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama bagi pasien yang harus menjalani perawatan di fasilitas kesehatan rujukan maupun keluarga pasien yang kehilangan anggota keluarganya saat menjalani pengobatan.

Ia menjelaskan, Program JKA Unggul merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Aceh yang bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih menyeluruh.

Baca Juga  Data Amburadul, Warga Miskin Terancam Kehilangan BPJS

Dengan dukungan anggaran melalui APBA Perubahan Tahun 2026, cakupan manfaat JKA Unggul diharapkan semakin optimal. Selain menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan, program tersebut juga akan memberikan dukungan pembiayaan pada kondisi tertentu, seperti transportasi rujukan pasien dan pemulangan jenazah.

Ferdiyus menambahkan, sinergi antara Pemerintah Aceh dan DPRA menjadi faktor penting dalam memastikan berbagai program pelayanan kesehatan dapat berjalan secara berkelanjutan serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Pemerintah Aceh berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, memperkuat perlindungan sosial, serta memberikan kepastian pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan rujukan,” katanya.

Melalui perluasan manfaat JKA Unggul tersebut, Pemerintah Aceh berharap masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang semakin mudah, merata, dan berkeadilan, sekaligus mengurangi beban ekonomi keluarga ketika menghadapi kondisi medis yang memerlukan rujukan maupun saat terjadi kedukaan.