Byklik.com | Banda Aceh – Ketua DPD I Partai Golkar Aceh, Muhammad Salim Fakhry, meminta Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mendukung perjuangan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya terkait usulan peningkatan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh menjadi 2,5 persen.
Permintaan tersebut disampaikan Salim Fakhry saat pelantikan pengurus DPD I Partai Golkar Aceh di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Sabtu, 11 Juli 2026.
Salim mengatakan peningkatan Dana Otsus merupakan salah satu aspirasi masyarakat Aceh yang telah mendapat dukungan dari berbagai elemen, termasuk partai politik nasional dan partai politik lokal.
“Kami berharap Bapak Ketua Umum dapat membantu memperjuangkan revisi undang-undang terkait Dana Otsus. Harapan kami, alokasi Dana Otsus Aceh dapat dikembalikan bahkan ditingkatkan menjadi 2,5 persen,” ujar Salim.
Menurutnya, upaya mendorong revisi UUPA terus dilakukan melalui komunikasi antara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), fraksi-fraksi di DPR RI, serta berbagai partai politik di tingkat nasional.
Ia menilai dukungan Ketua Umum Partai Golkar akan memperkuat perjuangan tersebut sehingga aspirasi masyarakat Aceh dapat dibahas dalam proses legislasi di tingkat nasional.
Menanggapi aspirasi itu, Bahlil Lahadalia menyatakan Partai Golkar siap mengawal pembahasan revisi UUPA sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebut Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, memiliki peran strategis dalam pembahasan rancangan undang-undang.
“Karena Pak Ahmad Doli berada di Badan Legislasi DPR RI, maka hal-hal yang berkaitan dengan Undang-Undang Aceh tentu akan kita bahas. Silakan dipersiapkan dengan baik,” kata Bahlil.
Bahlil mengatakan usulan peningkatan Dana Otsus Aceh menjadi 2,5 persen layak diperjuangkan mengingat Aceh memiliki status daerah dengan kekhususan sebagaimana Papua.
“Aceh mengusulkan 2,5 persen, sementara Papua saat ini 2 persen. Keduanya sama-sama memiliki kekhususan, sehingga kita akan berupaya memperjuangkan agar Dana Otsus Aceh dapat ditingkatkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti besaran Dana Otsus Aceh yang saat ini berada pada angka 1 persen setelah sebelumnya sebesar 2 persen. Namun, Bahlil menegaskan perubahan besaran Dana Otsus hanya dapat dilakukan melalui revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang harus dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR RI.
Menurutnya, seluruh proses tersebut harus ditempuh sesuai mekanisme legislasi yang berlaku agar perubahan yang diusulkan memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan secara berkelanjutan.[]











