Byklik.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu, 11 Juli 2026.
Ketiga tersangka masing-masing ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030, RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta TRM selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama, terhitung sejak Jumat, 10 Juli 2026 hingga Rabu, 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap dugaan adanya permintaan “setoran upah pungut (UP)” dan “setoran rutin OPD” yang dilakukan ETS melalui dua orang kepercayaannya, yakni RCH dan TRM.
ETS diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meminta setoran sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD melalui RCH.
Untuk menjalankan perintah tersebut, RCH meminta para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD menyetorkan potongan upah pungut melalui seorang perantara berinisial ND setiap triwulan sejak 2022 hingga 2026. Praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami ETS.
“Dari praktik tersebut, setoran yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,93 miliar,” ungkap KPK.
Selain itu, ETS juga diduga memerintahkan TRM mengumpulkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) setiap tahun, termasuk menjelang pencairan tunjangan hari raya (THR). Untuk memenuhi permintaan tersebut, TRM diduga membuat bukti pengeluaran fiktif serta melakukan mark-up dalam pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah.
KPK menyebut praktik tersebut juga telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya.
Selama periode 2024 hingga 2026, ETS diduga menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM. Sementara RCH juga disebut mengumpulkan dana setoran pada 2022 dan 2024 dengan total sekitar Rp2,6 miliar. Dana tersebut diduga digunakan ETS untuk berbagai keperluan pribadi.
Dalam operasi penyelidikan tertutup tersebut, KPK mengamankan sembilan orang untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik juga menyita barang bukti dari empat lokasi berbeda dengan nilai total sekitar Rp21,2 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang dalam berbagai mata uang asing, seperti dolar Singapura, dolar Australia, yen Jepang, ringgit Malaysia, dan baht Thailand, serta 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa masih terdapat penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan dan mengabaikan integritas dalam menjalankan amanah jabatan.
Lembaga antirasuah itu juga mencatat, sepanjang 2026 KPK telah melakukan penyelidikan tertutup terhadap kepala daerah di Jawa Tengah sebanyak empat kali, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan terbaru di Kabupaten Sukoharjo.
KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan kewenangannya secara akuntabel, transparan, serta bebas dari benturan kepentingan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.











