Berita Utama

Aceh Singkil-Subulussalam Usulkan Dapil Baru ke KPU RI

Bambang Iskandar Martin
×

Aceh Singkil-Subulussalam Usulkan Dapil Baru ke KPU RI

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, bersama Wali Kota Subulussalam, Rasid Bancin, melakukan audiensi di Kantor KPU RI terkait usulan pembentukan daerah pemilihan (dapil) baru di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. (Foto: Diskominfo Aceh Singkil)

Byklik.com | Jakarta – Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Kota Subulussalam mengusulkan pembentukan daerah pemilihan (dapil) baru yang menggabungkan kedua daerah tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Usulan itu disampaikan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, bersama Wali Kota Subulussalam, M. Rasid Bancin, saat melakukan audiensi di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Audiensi diterima Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Melgia Carolina Van Harling. Pertemuan itu juga dihadiri Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Iskandar Agani, serta Wakil Ketua DPRK Kota Subulussalam, Rasumin Pohan.

Dalam pertemuan tersebut, kedua kepala daerah menyampaikan harapan agar Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dapat berada dalam satu daerah pemilihan. Menurut mereka, pembentukan dapil baru diharapkan dapat meningkatkan keterwakilan politik masyarakat sehingga aspirasi pembangunan daerah dapat diperjuangkan lebih optimal di tingkat provinsi maupun nasional.

Baca Juga  Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Tol Sibanceh Seksi 1 Mulai Beroperasi

Safriadi Oyon menegaskan usulan tersebut bukan untuk mengurangi kepentingan daerah lain, melainkan sebagai upaya memperkuat representasi politik masyarakat di Aceh Singkil dan Subulussalam.

“Usulan ini bukan untuk mengurangi penghargaan ataupun kepentingan daerah lain. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana masyarakat Aceh Singkil dan Kota Subulussalam memiliki keterwakilan yang lebih optimal, sehingga aspirasi pembangunan daerah dapat diperjuangkan secara lebih maksimal di tingkat DPRA maupun DPR RI,” ujarnya.

Menurut Safriadi, keterwakilan politik yang lebih kuat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah melalui penguatan berbagai program strategis yang dibutuhkan masyarakat.

Senada dengan itu, Wali Kota Subulussalam, Rasid Bancin, berharap KPU RI dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi yang disampaikan kedua pemerintah daerah.

Baca Juga  Pemkab Aceh Tamiang Terima Dua Unit Ambulans dari PT Astra

“Kami berharap Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dapat menjadi satu daerah pemilihan sehingga masyarakat memiliki representasi politik yang lebih kuat dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat provinsi maupun nasional,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Kota Subulussalam, Rasumin Pohan, mengapresiasi langkah kedua kepala daerah yang menyampaikan aspirasi melalui mekanisme konstitusional. Menurutnya, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Pemerintah Kota Subulussalam, dan para pemangku kepentingan menjadi modal penting dalam mengawal usulan pembentukan dapil baru.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Kota Subulussalam menyatakan akan terus menjalin komunikasi dengan KPU RI serta instansi terkait untuk mengawal usulan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***