Byklik.com | Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI mendorong penyusunan RUU tersebut dilakukan melalui harmonisasi konsepsi dengan seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Langkah itu dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih norma dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan, TA Khalid, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, serta Dirjen Pengembangan SDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
“RUU tentang Daerah Kepulauan perlu dirumuskan melalui harmonisasi konsepsi dengan seluruh peraturan perundang-undangan terkait guna menghindari tumpang tindih norma dan kewenangan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar TA Khalid.
Selain harmonisasi regulasi, Pansus juga menilai masih diperlukan pendalaman terhadap sejumlah substansi penting dalam RUU tersebut, terutama terkait kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan. Pendalaman itu mencakup perencanaan pembangunan nasional, afirmasi pendanaan yang mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan, penguatan kewenangan tertentu di bidang kelautan sesuai pembagian urusan pemerintahan, hingga kemungkinan penugasan dari pemerintah pusat melalui mekanisme tugas pembantuan.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu juga mengungkapkan bahwa Pansus mendorong Kemendagri segera menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Daerah Kepulauan. Penyusunan DIM tersebut diharapkan diawali dengan pendalaman materi dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga.
“Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan mendorong Kemendagri untuk segera menyusun DIM dengan terlebih dahulu melakukan pendalaman dan berkoordinasi, serta melibatkan Bappenas, Kementerian Keuangan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya dalam rangka mengonsolidasikan harmonisasi substansi pengaturan antara RUU tentang Daerah Kepulauan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan berbagai undang-undang sektoral lainnya guna percepatan pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan,” tegasnya.
Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam penyusunan regulasi yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan di wilayah kepulauan Indonesia.











