Berita Utama

Aceh Besar Pertahankan Opini WTP Ke-14 Berturut-turut

Bambang Iskandar Martin
×

Aceh Besar Pertahankan Opini WTP Ke-14 Berturut-turut

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A. Jalil, Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar di Kota Jantho, Senin, 6 Juli 2026. (Foto: Prokopim Aceh Besar)

Byklik.com | Jantho – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Raihan tersebut menjadi opini WTP ke-14 yang diperoleh secara berturut-turut, sekaligus mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

Capaian tersebut disampaikan Wakil Bupati Aceh Besar, Syukri A. Jalil, saat membacakan Nota Pengantar Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar di Kota Jantho, Senin, 6 Juli 2026.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, didampingi Wakil Ketua I Naisabur dan Wakil Ketua II Muhsin. Sidang turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), asisten, staf ahli bupati, serta camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Dalam penyampaiannya, Syukri menegaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBK merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP tidak hanya menjadi penghargaan administratif, tetapi juga merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.

“Opini WTP yang kembali diraih merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Syukri.

Baca Juga  Tanggul Krueng Pase Diperkuat Pascabanjir

Selain mempertahankan opini WTP, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga mencatat kinerja positif dari sisi pendapatan daerah. Dari target sebesar Rp1,79 triliun, realisasi pendapatan mencapai Rp1,77 triliun atau 98,73 persen. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target dengan realisasi Rp190,18 miliar atau 100,90 persen dari target Rp188,47 miliar.

Di sektor belanja, realisasi APBK mencapai Rp1,67 triliun atau 89,66 persen dari total anggaran sebesar Rp1,86 triliun. Adapun belanja transfer kepada pemerintah gampong terealisasi sebesar Rp514,65 miliar atau 93,37 persen sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik hingga tingkat desa.

Syukri juga menyampaikan bahwa kondisi fiskal daerah tetap terjaga dengan baik. Pada Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membukukan surplus anggaran sebesar Rp97,81 miliar, merealisasikan pembiayaan daerah sebesar Rp72,33 miliar atau 100 persen, serta mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp170,15 miliar.

Dari sisi neraca keuangan, nilai aset Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meningkat dari Rp3,09 triliun menjadi Rp3,20 triliun hingga 31 Desember 2025. Sementara itu, nilai kewajiban daerah berhasil ditekan dari Rp12,94 miliar menjadi Rp9,67 miliar.

“Peningkatan ini menunjukkan bertambahnya kapasitas aset pemerintah sebagai penunjang pelayanan publik dan pembangunan daerah,” ujarnya.

Baca Juga  GeRAK Aceh Gelar Forum Suara Warga Bahas Isu Kota

Meski mencatat berbagai capaian positif, Syukri menegaskan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tetap berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, baik yang berkaitan dengan sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, setiap rekomendasi menjadi bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti mengatakan pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK bukan sekadar memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan daerah.

“Melalui pembahasan ini, DPRK akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap capaian program dan kegiatan, sekaligus menilai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Tahun Anggaran 2025. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan APBK pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Abdul Muchti.

Mengakhiri penyampaiannya, Syukri berharap Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara komprehensif hingga memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi qanun.

Ia juga mengajak DPRK dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan Aceh Besar yang maju, mandiri, berdaya saing, dan semakin menyejahterakan masyarakat.***