Nasional

Karantina Papua Selamatkan Flora dan Fauna Endemik

Bambang Iskandar Martin
×

Karantina Papua Selamatkan Flora dan Fauna Endemik

Sebarkan artikel ini
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua mengembalikan satwa dan tumbuhan endemik ke habitat alaminya melalui kegiatan reintroduksi di kawasan Isyo Hill's Bird Watching, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Sabtu, 4 Juli 2026. (Foto: BBKHIT Papua)

Byklik.com | Jayapura – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Papua berhasil menyelamatkan puluhan flora dan fauna endemik Papua dari upaya perdagangan ilegal.

Satwa dan tumbuhan yang diamankan tersebut kemudian dikembalikan ke habitat alaminya melalui kegiatan reintroduksi di kawasan Isyo Hill’s Bird Watching, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Sabtu, 4 Juli 2026.

Flora dan fauna yang dilepasliarkan terdiri atas seekor burung cenderawasih mati-kawat, lima ekor burung jagal Papua, dua ekor ular sanca, serta 10 rumpun anggrek langka yang berstatus dilindungi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya merupakan pelepasliaran satwa, tetapi juga bagian dari upaya penyelamatan spesies endemik Papua dari praktik perdagangan ilegal.

“Ini tidak hanya pelepasliaran, tetapi juga penyelamatan flora dan fauna dari perdagangan ilegal untuk kemudian dikembalikan ke habitat alaminya,” ujar Krisna.

Ia menjelaskan, seluruh satwa dan tumbuhan tersebut merupakan hasil penindakan petugas Karantina Papua di Pelabuhan Laut Jayapura dan Bandara Sentani selama Mei hingga Juni 2026.

Baca Juga  Disinformasi di Era Digital, Wamen Nezar: Ancaman Nyata bagi Tatanan Sosial

Menurut Krisna, para pelaku menggunakan berbagai modus penyelundupan, mulai dari memanfaatkan kapal penumpang hingga menyembunyikan satwa dan tumbuhan dalam paket maupun kargo.

“Satwa dan tumbuhan itu diselundupkan melalui berbagai cara. Ada yang dibawa menggunakan kapal penumpang, ada pula yang disembunyikan dalam paket maupun kargo,” katanya.

Adapun anggrek yang berhasil diamankan terdiri atas dua rumpun anggrek besi, lima rumpun anggrek dasi, satu rumpun anggrek kribo, dan dua rumpun anggrek merpati.

Krisna menegaskan, pengembalian flora dan fauna endemik ke habitat aslinya memiliki arti penting bagi kelestarian ekosistem Papua. Menurutnya, spesies-spesies tersebut berperan menjaga keseimbangan hutan hujan tropis sekaligus menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat adat Papua.

Selain memiliki nilai ekologis, keberadaan satwa liar di alam bebas juga dinilai memberikan manfaat ekonomi melalui pengembangan ekowisata, seperti yang telah berkembang di kawasan Isyo Hill’s Bird Watching.

Dalam kegiatan tersebut, Karantina Papua juga melepasliarkan seekor kakatua koki dan seekor kasturi kepala hitam yang ditranslokasikan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan. Selain itu, seekor burung paruh-kodok pualam yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat turut dikembalikan ke habitatnya.

Baca Juga  JPU Ungkap Dugaan Korupsi Chromebook Dirancang Sistematis

Krisna mengatakan seluruh proses penindakan hingga pelepasliaran telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kegiatan tersebut melibatkan BBKSDA Papua, unsur Kepolisian, serta Lembaga Masyarakat Adat (LMA) sebagai bentuk kolaborasi dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Papua.

“Kolaborasi lintas instansi ini merupakan wujud nyata sinergi dalam menjaga benteng terakhir keanekaragaman hayati Indonesia. Karantina berperan sebagai penjaga pintu masuk melalui pelabuhan dan bandara untuk mencegah penyelundupan, sedangkan KSDA mengelola kawasan konservasi dan habitat asli satwa,” ujar Krisna.

Barantin berharap sinergi lintas sektor tersebut terus diperkuat guna mencegah perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan dilindungi. Upaya itu dinilai penting untuk menjaga kelestarian kekayaan hayati Papua yang memiliki nilai ekologis, budaya, dan ekonomi, sekaligus memastikan spesies endemik tetap lestari di habitat alaminya.***