Byklik.com | Jakarta – Kesenian tradisional Rapai Tuha asal Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 pada kategori Seni Pertunjukan.
Penetapan tersebut diputuskan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang diselenggarakan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di Hotel Aston Priority Simatupang & Conference Center, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Dengan penetapan itu, Kabupaten Nagan Raya kini memiliki tiga Warisan Budaya Takbenda Indonesia, yakni Rateb Minsa, Rateb Meuseukat, dan Rapai Tuha. Capaian tersebut menambah daftar kekayaan budaya Aceh yang telah memperoleh pengakuan secara nasional.
Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, menyampaikan apresiasi atas ditetapkannya Rapai Tuha sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, khususnya masyarakat yang selama ini berperan aktif menjaga dan melestarikan budaya daerah.
“Terima kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Nagan Raya, yang telah memberikan dukungan terhadap proses pengusulan ini kepada Kementerian Kebudayaan,” ujar TR. Keumangan, Sabtu, 4 Juli 2026.
Ia mengatakan, pengakuan nasional tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam melestarikan, mengembangkan, dan mempromosikan kekayaan budaya daerah sebagai bagian dari identitas budaya bangsa.
“Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan nasional atas kekayaan budaya daerah sekaligus wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam melestarikan, memajukan, dan menguatkan nilai-nilai budaya daerah,” katanya.
TR. Keumangan berharap penetapan Rapai Tuha sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dapat menjadi motivasi bagi generasi muda untuk semakin mencintai, mempelajari, dan melestarikan budaya lokal agar tetap lestari di tengah perkembangan zaman.
“Mari kita jaga, lestarikan, dan wariskan Rapai Tuha kepada generasi mendatang. Rapai Tuha adalah budaya kita, kebanggaan kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, mengatakan Rapai Tuha dinyatakan memenuhi seluruh tahapan penilaian yang dilakukan oleh tim ahli sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil sidang penetapan, bertambah lagi satu warisan budaya dari Kabupaten Nagan Raya yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” kata Zulkifli.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari proses pengusulan dan verifikasi yang dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang ditetapkan Kementerian Kebudayaan.
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap pengakuan terhadap Rapai Tuha tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga memperkuat upaya pelestarian budaya lokal melalui berbagai program pembinaan, dokumentasi, dan regenerasi pelaku seni.
Selain itu, status sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan mengembangkan warisan budaya sebagai bagian dari identitas serta kekayaan budaya nasional.***











