Byklik.com | Banda Aceh – Puluhan warga bersama keluarga korban dari Kabupaten Aceh Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Jumat, 3 Juli 2026. Mereka mendesak Polda Aceh mengambil alih penanganan sekaligus mengawasi sejumlah perkara yang dinilai tidak diproses secara profesional oleh Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat.
Aksi yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (LBHKI) Aceh Barat itu diwarnai dengan aksi teatrikal berupa replika pocong serta berbagai poster berisi kritik terhadap aparat penegak hukum. Atribut tersebut dibawa sebagai simbol kekecewaan atas belum terpenuhinya rasa keadilan bagi para korban.
Ketua LBHKI Aceh Barat, Rona Julianda, mengatakan aksi tersebut bertujuan meminta Polda Aceh menindaklanjuti sejumlah perkara yang menurut mereka terhenti tanpa penyelesaian yang jelas.
“Kami meminta agar kasus-kasus di Aceh Barat yang dihentikan secara tidak profesional segera ditindaklanjuti. Sejumlah laporan yang selama ini mandek harus diproses kembali,” kata Rona.
Selain meminta pembukaan kembali sejumlah perkara, LBHKI Aceh Barat juga mendesak Polda Aceh membuka kembali penanganan laporan terhadap beberapa anggota kepolisian yang sebelumnya telah diadukan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Aceh Barat, namun proses penanganannya dihentikan.
“Seluruh tuntutan yang kami sampaikan telah diterima oleh pihak Polda Aceh dan akan diteruskan kepada Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) untuk ditindaklanjuti,” ujar Rona.
Dalam aksi tersebut, LBHKI Aceh Barat menyoroti sedikitnya empat perkara yang dinilai belum memperoleh kepastian hukum. Dua di antaranya adalah dugaan penganiayaan terhadap anak yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, serta dugaan penelantaran istri oleh seorang anggota kepolisian yang disebut penanganannya dihentikan penyidik tanpa penjelasan yang memadai.
Para pengunjuk rasa berharap Polda Aceh dapat melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di Polres Aceh Barat sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.











