Berita UtamaNasional

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Bernilai Rp4,2 Miliar

Avatar
×

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Bernilai Rp4,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Serah terima ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. [Foto: KPK]

Byklik.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) agar hasil rampasan tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Serah terima ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Barang Milik Negara (BMN) KPU Nur Wakit Aliyusron, serta Kepala Biro Fasilitas dan Konstruksi Slog Polri Brigadir Jenderal Pol Tjahyono Saputro.

Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan paradigma penanganan perkara korupsi kini tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil kejahatan dapat dimanfaatkan kembali oleh institusi negara.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 yang diubah menjadi PMK Nomor 142 Tahun 2023, mekanisme PSP menjadi solusi pemanfaatan aset selain lelang,” ujar Mungki.

Baca Juga  Komisioner KPU RI Pantau Langsung PSU di Sabang

Ia menambahkan, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengamanatkan agar setiap aset hasil rampasan yang diserahterimakan dipasangi pelat atau penanda khusus sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

“Setelah ini, KPK akan memonitor berkala selama enam bulan hingga satu tahun ke depan demi memastikan pencatatan dokumen BMN dan ketepatan pemanfaatannya,” tegasnya.

Dalam penyerahan tersebut, KPK mengalihkan hak pengelolaan tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai sekitar Rp3,2 miliar kepada KPU RI. Penyerahan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/MK/WKN.07/2026 tanggal 12 Juni 2026.

Sementara kepada Polri, KPK menyerahkan sebidang tanah di Kota Probolinggo, Jawa Timur, senilai sekitar Rp1,05 miliar. Penyerahan tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/MK/WKN.07/2026 tanggal 6 Februari 2026, yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Plt. Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan BMN KPU RI, Nur Wakit Aliyusron, mengatakan aset yang diterima memiliki makna simbolis sebagai pengingat atas dampak buruk korupsi. Menurutnya, KPU berencana memanfaatkan aset tersebut sebagai museum perjalanan pemilu sekaligus pusat pendidikan demokrasi.

Baca Juga  Kapolda Aceh Pastikan Kualitas Beras di Kilang Padi Blang Bintang Bebas Oplosan

“Museum ini akan menceritakan kembali perjalanan pemilu di Indonesia, mulai dari pemilu pertama pada 1955 hingga saat ini, yang sudah berlangsung 13 kali,” kata Aliyusron.

Ia berharap museum tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan partisipasi dalam demokrasi. Karena itu, KPU mengapresiasi langkah KPK dalam memulihkan dan mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi.

“Semoga penyerahan ini menjadi momentum bagi kita untuk terus meningkatkan kolaborasi antarlembaga demi terwujudnya demokrasi yang lebih baik menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

KPK menegaskan sinergi antarlembaga dalam pemanfaatan aset rampasan akan terus diperkuat sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Selain menjadi pendukung operasional negara, aset hasil korupsi yang dipulihkan juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.