Headline

Polres Lhokseumawe Tangkap Pemerkosa Penyandang Disabilitas

Bambang Iskandar Martin
×

Polres Lhokseumawe Tangkap Pemerkosa Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap penyandang disabilatas yang berlangsung di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Selasa, 30 Juni 2026. (Foto: Byklik.com/BIM)

Byklik.com | Lhokseumawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe menangkap seorang pria berinisial M (53) yang diduga memperkosa seorang perempuan penyandang disabilitas. Akibat dugaan tindak pidana tersebut, korban yang diketahui tengah hamil.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim Dr. Bustani di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Selasa, 30 Juni 2026.

Kapolres menjelaskan, dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban. Saat kejadian, korban berada seorang diri di rumah ketika pelaku datang dan menanyakan keberadaan ibu korban.

Karena korban merupakan penyandang disabilitas yang mengalami keterbatasan berbicara, ia tidak memberikan jawaban. Pelaku kemudian meninggalkan rumah untuk beberapa saat sebelum kembali setelah memastikan kondisi rumah dalam keadaan sepi.

“Pelaku diduga kembali masuk ke rumah korban, kemudian membawa korban ke salah satu kamar dan melakukan pemerkosaan,” kata Ahzan.

Baca Juga  Krisis Air Terjawab, IPA Langkahan Kembali Beroperasi

Aksi pelaku terhenti setelah ibu korban pulang ke rumah dan mendapati pelaku bersama korban di dalam kamar. Mengetahui perbuatannya diketahui, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lhokseumawe. Menurut Ahzan, setelah mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku diduga melarikan diri ke sejumlah daerah, mulai dari Banda Aceh, Aceh Jaya, Medan, Jakarta, hingga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Setelah hampir dua bulan, tim berhasil mengetahui lokasi pelaku di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Selanjutnya tim diberangkatkan untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kota Duri dan dibawa ke Lhokseumawe untuk menjalani proses penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diketahui hamil yang diduga merupakan akibat dari dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Polri dan Brimob Pulihkan SDN 4 Muara Batu

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 46 juncto Pasal 48 dan Pasal 50A Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres menjelaskan, Pasal 46 mengatur ancaman uqubat cambuk paling sedikit 55 kali dan paling banyak 100 kali bagi pelaku pemerkosaan. Sementara itu, Pasal 50A mengatur pemberatan hukuman apabila korban merupakan penyandang disabilitas, dengan ancaman uqubat cambuk paling sedikit 200 kali dan paling banyak 240 kali.

“Karena korban merupakan penyandang disabilitas, terhadap tersangka dikenakan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 50A Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025,” kata Ahzan.

Ia menegaskan, penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga memastikan hak-hak korban tetap memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung.****