Byklik.com | Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 serta LHP Kinerja atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) pada Pemerintah Aceh, kabupaten/kota, dan instansi terkait di Aceh.
Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin, 22 Juni 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md., dan dihadiri Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forkopimda Aceh, jajaran pimpinan dan anggota DPRA, serta Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., M.P.A.
Laporan hasil pemeriksaan diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr. Hery Subowo, Ak., didampingi Kepala BPK Perwakilan Aceh, Andri Yogama, kepada pimpinan DPRA, yakni Ir. H. Saifuddin Muhammad, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., Salihin, S.H., serta Gubernur Aceh.
Penyerahan tersebut merupakan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang mewajibkan BPK menyerahkan hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara kepada DPRD sesuai kewenangannya.
Dalam audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Aceh atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa penyusunan laporan keuangan telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan dan mencerminkan komitmen terhadap transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Ketua DPRA, Zulfadhli, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Aceh atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan secara profesional dan mendalam.
“Apapun predikat yang kita capai, marilah kita memberi apresiasi dan penghargaan atas kerja keras BPK Perwakilan Aceh dan segenap jajarannya yang telah melakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Zulfadhli.
Ia menjelaskan, laporan yang diserahkan terdiri atas dua dokumen utama, yaitu Buku I yang memuat LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 dan Buku II yang memuat LHP Kinerja atas Pengelolaan Dana Otonomi Khusus.
Menurutnya, opini audit BPK memiliki peran penting sebagai instrumen untuk memberikan keyakinan atas kewajaran laporan keuangan pemerintah, menjadi tolok ukur transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, sekaligus menjadi sarana pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan daerah dan Dana Otonomi Khusus.
Selain itu, rekomendasi yang terdapat dalam LHP menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan perbaikan tata kelola, memperkuat sistem administrasi, menutup potensi penyimpangan anggaran, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program pembangunan.
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Aceh wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan menyampaikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Selanjutnya, DPRA akan membahas hasil pemeriksaan tersebut bersama pihak terkait sesuai dengan fungsi pengawasannya.
Menutup rapat paripurna, pimpinan DPRA mengumumkan agenda kedewanan akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB dengan Rapat Paripurna Persetujuan dan Penetapan Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA Tahun 2026.











