Berita Utama

Polda Metro Tegaskan Penyidikan Kasus Ijazah Sesuai Hukum

Bambang Iskandar Martin
×

Polda Metro Tegaskan Penyidikan Kasus Ijazah Sesuai Hukum

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, memberikan keterangan pers penanganan kasus dugaan penyebaran informasi terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, Senin, 22 Juni 2026. (Foto: Dok. TBN)

Byklik.com | Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan perkara dugaan penyebaran informasi terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), meskipun terdapat berbagai pandangan dan tanggapan dari sejumlah pihak terkait perkara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan penyidik tetap fokus menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya upaya untuk menghalang-halangi, mengganggu, atau menghambat proses penyidikan. Namun, terhadap berbagai upaya yang dapat menghambat atau mengganggu penyidikan, penyidik tetap menyikapinya secara bijak dan menempuh prosedur sesuai KUHAP,” kata Iman di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Baca Juga  Aceh-ASDP Buka Jalur Ferry Jakarta–Malahayati untuk Logistik

Menurut Iman, seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum tanpa dipengaruhi oleh pendapat maupun pernyataan pihak tertentu di luar proses hukum.

Ia menegaskan bahwa penyidik tetap berpegang pada mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan.

“Sebagaimana diketahui bersama, mungkin ada berbagai pendapat atau pernyataan dari sejumlah pihak. Namun, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur seluruh proses penyidikan,” ujarnya.

Iman juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, edukasi kepada publik mengenai mekanisme hukum yang benar perlu dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Baca Juga  Pengawasan BPOM Lemah, Pangan dan Obat Berbahaya Beredar

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan edukasi mengenai cara berhukum yang baik dan benar sesuai norma serta ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Jangan melalui narasi provokatif atau informasi yang tidak benar,” katanya.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.***