Berita Utama

Bupati Tarmizi Koordinasi ke Kemensos Benahi Data Desil

Bambang Iskandar Martin
×

Bupati Tarmizi Koordinasi ke Kemensos Benahi Data Desil

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, melakukan koordinasi dengan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di Jakarta, guna membahas upaya perbaikan data desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Jumat, 19 Juni 2026. (Foto: FB Tarmizi Atjeh)

Byklik.com | Jakarta – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, melakukan koordinasi dengan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di Jakarta, guna membahas upaya perbaikan data desil masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Jumat, 19 Juni 2026.

Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk meningkatkan akurasi data kesejahteraan masyarakat sehingga berbagai program bantuan pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Dalam pertemuan tersebut, Tarmizi menyampaikan bahwa validitas data menjadi faktor penting dalam penyaluran berbagai program pemerintah, seperti bantuan rumah layak huni, penerimaan peserta Sekolah Rakyat, bantuan sosial, hingga program perlindungan sosial lainnya.

Menurutnya, kesalahan dalam penentuan desil berpotensi menyebabkan masyarakat yang berhak menerima bantuan justru tidak memperoleh haknya, sementara masyarakat yang sudah mampu masih tercatat sebagai penerima manfaat.

“Jangan sampai masyarakat yang berhak menerima bantuan justru tidak mendapatkannya karena kesalahan data. Sebaliknya, warga yang sudah mampu tidak seharusnya masuk dalam kelompok penerima bantuan,” kata Tarmizi.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi data masyarakat. Salah satunya dengan membentuk satuan tugas (satgas) yang akan turun langsung ke seluruh kecamatan untuk mengidentifikasi persoalan dan melakukan pengecekan data di lapangan.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan membentuk posko pengaduan di setiap gampong. Posko tersebut akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan perubahan data, seperti anggota keluarga yang telah meninggal dunia, perubahan kondisi ekonomi, maupun data lain yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga  Kemenag Aceh Prediksi Ramadan Mulai 19 Februari

“Melalui posko pengaduan, masyarakat dapat menyampaikan informasi secara langsung sehingga data yang tersimpan dalam sistem benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat,” ujarnya.

Untuk mendukung proses pembaruan data, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga akan memberikan pelatihan kepada operator gampong yang bertugas melakukan input dan pemutakhiran data masyarakat. Operator gampong dinilai memiliki peran penting karena menjadi ujung tombak pengelolaan data kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Dalam upaya memperkuat pendataan, Pemkab Aceh Barat turut menggandeng Universitas Teuku Umar (UTU). Melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2026, sekitar 500 mahasiswa akan diterjunkan untuk membantu pendataan masyarakat di seluruh gampong.

Pendataan tersebut akan didukung teknologi berbasis aplikasi digital guna meningkatkan kecepatan dan akurasi pengumpulan data. Langkah itu juga dilakukan untuk membantu proses pendataan mengingat jumlah pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Aceh Barat saat ini hanya sekitar 45 orang.

Selain memperkuat sistem pendataan, pemerintah daerah juga berencana mengusulkan tambahan insentif bagi operator gampong. Menurut Tarmizi, tugas yang diemban operator cukup berat karena berkaitan langsung dengan data yang menjadi dasar berbagai kebijakan dan program bantuan pemerintah.

Dalam kunjungannya ke Pusdatin Kesos Kemensos RI, rombongan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga memperoleh berbagai masukan terkait pentingnya pembaruan data secara berkala. Berdasarkan hasil evaluasi yang dipaparkan dalam forum koordinasi tersebut, masih ditemukan sejumlah data yang tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Karena itu, pemerintah menilai pemutakhiran data harus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat yang sudah mengalami peningkatan kesejahteraan tidak lagi tercatat sebagai penerima bantuan, sementara masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh haknya sesuai ketentuan.

Baca Juga  Bupati Aceh Barat Tinjau Pelayanan RSUD Cut Nyak Dhien

Tarmizi menargetkan tingkat akurasi data kesejahteraan masyarakat Aceh Barat dapat mencapai minimal 90 persen pada akhir 2026.

“Data yang akurat akan memastikan bantuan tepat sasaran serta menghindari berbagai potensi kerugian akibat data yang tidak diperbarui,” katanya.

Saat ini, Badan Pusat Statistik (BPS) juga sedang melaksanakan sensus ekonomi triwulan kedua. Data hasil sensus tersebut nantinya akan dipadukan dengan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pemerintah daerah guna memperkuat validitas data kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menjadwalkan pengiriman hasil verifikasi lapangan dan laporan masyarakat dari posko pengaduan gampong kepada Pusdatin Kesos pada 22 Juni 2026. Sebelum dikirim, data tersebut akan dibahas melalui musyawarah gampong untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi masyarakat setempat.

Selanjutnya, data yang telah diverifikasi akan disampaikan kepada Pusdatin Kesos dan menjadi bahan evaluasi bersama Badan Pusat Statistik untuk proses penyesuaian atau perubahan desil yang direncanakan berlangsung pada awal Juli 2026.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembaruan data. Warga yang dapat mengakses kantor desa diminta segera berkoordinasi dengan operator gampong apabila terdapat perubahan data. Sementara bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan, petugas akan melakukan pendataan secara langsung dari rumah ke rumah.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap kualitas data kesejahteraan masyarakat semakin akurat sehingga berbagai program bantuan sosial dan perlindungan sosial dapat disalurkan secara tepat sasaran serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.***