Uncategorized

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Pedagang yang Kuasai Trotoar

Raudhatul
×

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Pedagang yang Kuasai Trotoar

Sebarkan artikel ini
Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menertibkan sejumlah pedagang perabotan dan furnitur yang menggunakan trotoar di Jalan Tentara Pelajar, Kamis, 18 Juni 2026. [Foto: Sat Pol PP/WH Kota Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh menertibkan sejumlah pedagang perabotan dan furnitur yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan di kawasan Jalan Tentara Pelajar, Gampong Merduati, Kamis, 18 Juni 2026.

Petugas menemukan berbagai barang dagangan dipajang di atas trotoar sehingga mengganggu fungsi fasilitas umum yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki. Dalam penertiban tersebut, petugas langsung memberikan teguran dan meminta para pedagang memindahkan barang dagangan dari area trotoar.

Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh Muhammad Rizal menegaskan trotoar merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh digunakan sebagai lokasi usaha maupun tempat memajang barang dagangan.

Baca Juga  Satpol PP–WH Aceh Besar Tindaklanjuti Laporan Warga Pasar Sibreh

“Trotoar adalah fasilitas umum yang harus tetap dapat digunakan masyarakat. Karena itu, pemanfaatannya sebagai lokasi berjualan atau tempat memajang barang tidak dibenarkan,” kata Rizal.

Menurut Rizal, penertiban tersebut merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan Satpol PP-WH untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan fasilitas publik dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Ia menilai keberadaan barang dagangan di atas trotoar tidak hanya mengurangi fungsi fasilitas umum, tetapi juga menghambat mobilitas masyarakat yang melintas serta menurunkan kenyamanan pengguna jalan.

“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan hak pejalan kaki tetap terlindungi dan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Baca Juga  Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Remaja di Pantai Jelang Magrib

Rizal menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik di berbagai wilayah Kota Banda Aceh. Satpol PP-WH juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan usaha yang dapat merugikan masyarakat.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang publik menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan kota yang tertib, aman, nyaman, dan tertata.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan aktivitas perdagangan pada lokasi yang semestinya dan tidak memanfaatkan trotoar maupun fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan,” pungkasnya.