Byklik.com | Banda Aceh – Komisi II DPR RI menyoroti belum optimalnya koordinasi antarlembaga dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Provinsi Aceh. Beragam masalah, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), sengketa lahan, hingga dispute tanah di Aceh Besar, dinilai masih membutuhkan langkah penyelesaian yang lebih terarah dan terkoordinasi.
Sorotan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Aceh, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Doli, dari berbagai masukan yang diterima selama kunjungan, masih terdapat sejumlah persoalan pertanahan yang belum terselesaikan secara tuntas. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada kepastian hukum masyarakat serta pelaksanaan pembangunan daerah.
“Tadi kita sudah banyak mendapatkan masukan terhadap masalah pertanahan. Apalagi di Aceh ini, urusan pertanahan tidak hanya berada dalam struktur vertikal Kementerian ATR/BPN, tetapi juga ada peran pemerintah daerah melalui dinas pertanahan,” ujar Doli.
Ia menjelaskan, Aceh memiliki kekhususan dalam tata kelola pertanahan karena melibatkan lebih dari satu institusi yang memiliki kewenangan. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi kekuatan untuk mempercepat penyelesaian persoalan yang terjadi di lapangan.
“Nah, ini satu keunikan yang kita harapkan sebetulnya terjadi sinergi. Tapi dari apa yang disampaikan oleh kepala daerah di kabupaten/kota, komunikasi dan koordinasinya perlu diperkuat lagi antara kepala daerah dengan badan pertanahan,” katanya.
Doli menilai persoalan pertanahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menghambat pembangunan serta pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, ia meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Aceh bersama kantor pertanahan kabupaten/kota segera memperkuat koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah.
“Kami minta supaya Kanwil ATR/BPN bersama kantor pertanahan di kabupaten dan kota rapat lagi setelah ini, berkoordinasi dengan seluruh kepala daerah untuk menginventarisir masalah-masalah pertanahan yang selama ini belum terselesaikan, kemudian di-clustering,” tegasnya.
Menurut Doli, inventarisasi dan klasterisasi masalah sangat penting agar setiap persoalan dapat dipetakan berdasarkan kewenangannya. Persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat segera diselesaikan di tingkat daerah tanpa harus menunggu campur tangan pemerintah pusat.
Ia menambahkan, permasalahan yang dapat ditangani di tingkat provinsi juga harus segera dituntaskan oleh pemerintah provinsi. Sementara persoalan yang memerlukan kewenangan pusat diminta untuk segera dilaporkan kepada Komisi II DPR RI agar dapat dikoordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN.
“Kalau memang persoalannya di level pusat, kementerian segera sampaikan ke kami di Komisi II agar kami bisa koordinasikan dengan Kementerian ATR/BPN. Mana yang bisa diselesaikan di kabupaten atau provinsi, segera diselesaikan di kabupaten dan provinsi,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan Komisi II DPR RI akan terus mengawal penyelesaian persoalan pertanahan di Aceh agar tidak berhenti pada tahap pembahasan semata.
Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah, Kanwil ATR/BPN, kantor pertanahan, serta seluruh pihak terkait dapat semakin diperkuat sehingga berbagai persoalan pertanahan di Aceh dapat diselesaikan lebih cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.











