Berita Utama

Dua Kali Mangkir, Tersangka Dugaan Pelecehan Jadi DPO

Bambang Iskandar Martin
×

Dua Kali Mangkir, Tersangka Dugaan Pelecehan Jadi DPO

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. (Foto: Humas Polda Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial NI setelah yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan penerbitan DPO dilakukan sesuai prosedur hukum sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif.

Menurut Joko, perkara tersebut bermula dari laporan seorang mahasiswi berinisial AANS yang mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual saat melakukan perjalanan menggunakan mobil angkutan umum jenis Toyota Hiace dari Kabupaten Nagan Raya menuju Banda Aceh pada 2 Februari 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Aceh, peristiwa tersebut diduga terjadi saat kendaraan melintas di ruas Jalan Banda Aceh–Calang,” kata Joko dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2026.

Ia menjelaskan, usai kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pengemudi dan sejumlah saksi sebelum membuat laporan resmi ke Polda Aceh.

Kasus itu ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 2 Februari 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 46 juncto Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga  Puluhan Ribu Warga Pidie Jaya Mengungsi akibat Bencana Hidrometeorologi

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, terlapor, ahli hukum jinayat, serta psikolog. Selain itu, berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara juga telah dikumpulkan guna mendukung proses penyidikan.

Joko mengatakan tersangka sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Namun, dalam persidangan praperadilan tersebut, penyidik menyampaikan dokumen administrasi penyidikan, alat bukti, serta dasar hukum yang digunakan dalam proses penetapan tersangka.

“Penyidik telah membuktikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah, didukung alat bukti yang cukup, serta memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Setelah memeriksa seluruh dalil permohonan, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Hakim Tunggal Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Polda Aceh Salurkan 57 Ton Beras Lewat Pasar Murah

Setelah putusan praperadilan dibacakan, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Namun, menurut Polda Aceh, yang bersangkutan tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah.

“Karena tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Ditreskrimum Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan,” kata Joko.

Polda Aceh mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna membantu proses penyidikan.

Informasi dapat disampaikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh maupun melalui kantor kepolisian terdekat.

“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi yang akurat apabila mengetahui keberadaan tersangka. Partisipasi masyarakat sangat penting agar perkara ini dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka untuk kepentingan penegakan hukum.***