Byklik.com | Tapaktuan – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Selatan melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menyerahkan Izin Operasional (IJOP) kepada 11 Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ) sekaligus menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Education Management Information System (EMIS) Tahun 2026.
Kegiatan yang diikuti pimpinan LPQ, operator, dan penyuluh agama pembina buta aksara Alquran tersebut berlangsung di Mushala Al-Ikhlas Kantor Kemenag Aceh Selatan, Kamis, 11 Juni 2026.
Penyerahan izin operasional tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memperkuat legalitas lembaga pendidikan Alquran serta meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan pendataan lembaga keagamaan.
Kepala Seksi PD Pontren Kankemenag Aceh Selatan, Ishar S Ag M Ag, mengatakan LPQ yang telah memperoleh izin operasional wajib melakukan pembaruan data secara berkala melalui sistem EMIS dan Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Alquran (SIPDAR-PQ).
Menurutnya, data yang akurat dan mutakhir sangat penting untuk mendukung perencanaan program pembinaan, pemetaan kebutuhan lembaga, hingga penyaluran bantuan yang tepat sasaran.
“Ketika data lembaga lengkap dan selalu diperbarui, maka berbagai program penguatan pendidikan Alquran dapat dirancang sesuai kebutuhan masyarakat. Ini tentu akan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran yang diterima santri,” kata Ishar.
Ia menambahkan, legalitas yang dimiliki LPQ tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi lembaga, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan Alquran.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Aceh Selatan, H M Suryadi Anwar S Ag, menegaskan bahwa legalitas lembaga dan validitas data merupakan fondasi penting dalam pengembangan lembaga keagamaan.
Menurutnya, keberadaan LPQ yang tertib administrasi akan mempermudah proses evaluasi, pembinaan, serta pengembangan program keagamaan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Legalitas dan validitas data menjadi dasar penting dalam menyusun kebijakan serta program pembinaan yang efektif bagi lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya.
Suryadi juga menekankan pentingnya sinergi antara pengelola LPQ, operator, dan penyuluh agama dalam meningkatkan kualitas pendidikan Alquran di tengah masyarakat.
“Peran penyuluh agama yang aktif di tengah masyarakat diharapkan mampu membantu percepatan pemberantasan buta aksara Alquran sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan keagamaan sejak usia dini,” tuturnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kemenag Aceh Selatan berharap seluruh LPQ dapat terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan Alquran, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta berkontribusi dalam mencetak generasi yang berakhlak dan memiliki pemahaman keagamaan yang baik.











