Byklik.com | Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat meminta persetujuan akhir kepada seluruh anggota dewan sebelum pengambilan keputusan tingkat II.
“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco saat memimpin rapat paripurna.
Pertanyaan tersebut dijawab serempak oleh anggota dewan yang hadir dengan menyatakan persetujuan. Dengan demikian, RUU Polri resmi disahkan menjadi undang-undang.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri. Ia mengatakan proses penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Menurutnya, Komisi III DPR RI telah menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun masukan dari berbagai kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Selain itu, Komisi III juga melakukan kunjungan ke sejumlah perguruan tinggi di 12 provinsi untuk menyerap aspirasi akademisi, mahasiswa, dan masyarakat terkait substansi perubahan undang-undang tersebut.
“Dalam proses pembahasan, Komisi III mengundang berbagai ahli dan pakar dari berbagai bidang, termasuk hukum dan kesehatan masyarakat, serta kelompok masyarakat dan mahasiswa untuk memberikan pandangan dan masukan,” kata Habiburokhman.
Ia menjelaskan, Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan terhadap 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 DIM dinyatakan tetap, 36 DIM bersifat redaksional, 12 DIM berupa perubahan substansi, 24 DIM dihapus, dan delapan DIM merupakan substansi baru yang disepakati dalam pembahasan bersama pemerintah.
Menurut Habiburokhman, keseluruhan pembahasan dilakukan melalui serangkaian rapat kerja, rapat panitia kerja, serta konsultasi dengan berbagai pihak guna memastikan materi yang diatur dalam undang-undang dapat menjawab kebutuhan kelembagaan kepolisian sekaligus memperhatikan aspirasi masyarakat.
Pengesahan RUU Polri menandai berakhirnya proses legislasi yang telah berlangsung melalui sejumlah tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah. Setelah disahkan dalam rapat paripurna, undang-undang tersebut akan memasuki tahapan administrasi sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengesahan perubahan Undang-Undang Polri ini diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai kalangan, termasuk akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pengamat hukum yang selama proses pembahasan turut memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut.***









