Hukum & Kriminal

Tim Rimueng Koetaradja Ringkus Pencuri Uang Rp15 Juta

Avatar
×

Tim Rimueng Koetaradja Ringkus Pencuri Uang Rp15 Juta

Sebarkan artikel ini
Tim Rimueng Koetaradja Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, kasus pencurian uang tunai sebesar Rp15 juta di sebuah kios kelontong, Jumat, 5 Juni 2026, dini hari. [Foto: Polresta Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Tim Rimueng Koetaradja Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, yang diduga melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp15 juta di sebuah kios kelontong. Pelaku diamankan saat petugas melaksanakan patroli malam di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Jumat, 5 Juni 2026, dini hari.

Kasus tersebut terungkap setelah korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan kehilangan uang di kios miliknya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 02.30 WIB setelah salah seorang karyawan kios melaporkan kejadian itu kepada korban.

Baca Juga  Terdakwa Penyiraman Air Keras Berujung Maut di Lhokseumawe Dituntut Hukuman Mati

“Korban mengetahui adanya pencurian di kios miliknya setelah menerima laporan dari salah satu karyawannya. Korban kemudian langsung menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut,” ujar Kompol Dizha.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan di lokasi, korban mendapati uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di dalam kios telah hilang.

“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di salah satu tempat di dalam kios telah hilang,” katanya.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan awal di tempat kejadian perkara, Tim Rimueng Koetaradja segera melakukan patroli serta pencarian terhadap pelaku.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berada di kawasan Simpang Keudah. Tim kemudian langsung mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Perkosa Gadis Pidie, Polisi Serahkan Duda Asal Indrapuri ke Jaksa

“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing merek Oppo A31 dan Realme C31. Salah satu telepon seluler tersebut diketahui dibeli menggunakan uang hasil pencurian milik korban,” ujar Kompol Dizha.

Selain dua unit telepon seluler, polisi juga menyita sisa uang hasil pencurian sebesar Rp277 ribu sebagai barang bukti.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses hukum.

“Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan,” pungkas Kompol Dizha.