Byklik.com | Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menerima kunjungan audiensi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di ruang kerjanya, Kamis, 4 Juni 2026. Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan hukum waris (mawaris) berdasarkan kekhususan Aceh dengan fokus pada upaya menyamakan pemahaman dan praktik penerapannya di tengah masyarakat.
Audiensi itu turut dihadiri unsur Mahkamah Syar’iyah Aceh, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh Sekda Aceh, serta sejumlah kepala dinas dan pimpinan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, peserta membahas berbagai dinamika yang muncul di masyarakat terkait penerapan hukum mawaris. Pembahasan difokuskan pada pentingnya keseragaman antara pandangan MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh agar pelaksanaan hukum waris Islam dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyambut baik pertemuan itu dan menegaskan pentingnya sinergi antara ulama, lembaga peradilan, dan pemerintah dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Kita ingin semuanya berjalan lancar, sesuai dengan kekhususan Aceh,” ujar Fadhlullah.
Menurutnya, Aceh memiliki kewenangan khusus dalam pelaksanaan syariat Islam yang harus terus diperkuat melalui koordinasi dan kesamaan persepsi antarlembaga. Dengan adanya keseragaman pemahaman, berbagai persoalan yang muncul di masyarakat dapat diselesaikan dengan lebih baik dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktiknya.
Fadhlullah juga menilai penyamaan pandangan antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelesaian perkara waris berdasarkan syariat Islam.
“Koordinasi yang baik akan melahirkan pedoman yang jelas sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam pelaksanaan hukum mawaris,” katanya.
Sementara itu, pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam merumuskan pedoman yang lebih seragam terkait pelaksanaan hukum mawaris.
Melalui kesepahaman antarlembaga, pelaksanaan hukum waris Islam di Aceh diharapkan dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi masyarakat sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh.











