Byklik.com | Banda Aceh – Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat sebanyak 24 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di berbagai wilayah Aceh sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari total kejadian tersebut, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp31,5 miliar.
Data BPBA menunjukkan karhutla masih menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat di Aceh. Memasuki musim kemarau, risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan diperkirakan meningkat sehingga diperlukan langkah pencegahan yang lebih intensif.
Analis Kebencanaan Ahli Madya BPBA menjelaskan, selama periode Januari hingga April 2026 tercatat 17 kejadian karhutla di sejumlah kabupaten dan kota dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp28 miliar.
“Sepanjang Januari hingga April 2026 telah terjadi 17 kejadian kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah di Aceh dengan estimasi kerugian sekitar Rp28 miliar,” ujarnya, Kamis, 4 Juni 2026.
Sementara itu, sepanjang Mei 2026 terjadi tambahan tujuh kasus karhutla dengan perkiraan kerugian mencapai Rp3,5 miliar. Dengan demikian, total kejadian karhutla hingga akhir Mei mencapai 24 kasus dengan akumulasi kerugian sekitar Rp31,5 miliar.
B
PBA menyebutkan penyebab pasti sejumlah kejadian karhutla masih dalam proses penyelidikan. Namun, berdasarkan hasil identifikasi awal, salah satu kasus yang terjadi di Kota Lhokseumawe diduga dipicu oleh aktivitas pembakaran sampah yang tidak diawasi.
Selain itu, hasil evaluasi terhadap kejadian karhutla pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa sebagian besar kebakaran masih dipicu oleh praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Cara tersebut dinilai berisiko tinggi karena api dapat dengan mudah menyebar ke kawasan lain, terutama saat cuaca panas dan kondisi angin kencang.
Menurut BPBA, pembukaan lahan dengan cara membakar kerap dilakukan untuk mengurangi biaya pengolahan lahan. Namun, praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih besar, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga kerugian ekonomi yang signifikan.
Karena itu, BPBA mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, khususnya di kawasan hutan, perkebunan, dan lahan yang mudah terbakar.
“Jika melakukan aktivitas yang menggunakan api, masyarakat harus memastikan adanya pengawasan dan pengendalian yang memadai agar api tidak merambat ke area lain,” kata pihak BPBA.
BPBA juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang memiliki vegetasi kering dan rentan terbakar. Kebiasaan tersebut dapat menjadi pemicu munculnya titik api yang berkembang menjadi kebakaran lebih besar.
Selain upaya pencegahan, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. Pelaporan dini dinilai penting agar petugas dapat segera melakukan penanganan dan mencegah kebakaran meluas.
Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian diimbau berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), aparatur desa, maupun instansi terkait apabila menemukan titik api atau kepulan asap yang berpotensi memicu karhutla.
BPBA berharap keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dapat membantu menekan jumlah kejadian karhutla di Aceh. Selain menjaga kelestarian lingkungan, langkah tersebut juga diharapkan mampu mengurangi risiko kerugian sosial dan ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan pada masa mendatang.***











