Berita Utama

Pemkab Aceh Timur Siapkan Rp58 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN

Bambang Iskandar Martin
×

Pemkab Aceh Timur Siapkan Rp58 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN

Sebarkan artikel ini
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky. (Foto: Prokopim Aceh Timur)

Byklik.com | Idi Rayeuk – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp58 miliar untuk pembayaran Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), serta kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada 5 Juni 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memenuhi hak aparatur sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan pegawai menjelang tahun ajaran baru. Pembayaran Gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun Anggaran 2026.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk segera memproses pencairan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu agar dapat diterima tepat waktu oleh para penerima.

Menurut Al-Farlaky, pencairan Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru.

“Dengan adanya pencairan Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kami berharap dapat meringankan beban para ASN yang memiliki kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru,” ujar Al-Farlaky dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca Juga  Bupati Aceh Timur Iskandar Lantik 106 Geuchik Gelombang III

Selain bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur, pemerintah daerah juga berharap pencairan tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat di Aceh Timur.

Untuk itu, Al-Farlaky mengimbau para ASN agar membelanjakan dana yang diterima di pusat-pusat perdagangan dan pasar yang berada di wilayah Aceh Timur.

“Saya berharap ASN dapat membelanjakan Gaji ke-13 di pusat-pusat pasar dalam wilayah Aceh Timur. Dengan demikian, perputaran uang tetap berada di daerah dan dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, penerima Gaji ke-13 tahun 2026 terdiri atas 6.427 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3.225 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 40 anggota DPRK Aceh Timur, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Komponen Gaji ke-13 yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Selain itu, ASN daerah juga akan menerima tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Lhokseumawe

Pada kesempatan yang sama, Bupati Aceh Timur turut menginstruksikan percepatan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat gampong untuk bulan Juni 2026. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur hingga tingkat pemerintahan desa.

Data pemerintah daerah menunjukkan total pembayaran Siltap perangkat gampong selama periode Januari hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp52,8 miliar. Anggaran tersebut disalurkan untuk mendukung operasional pemerintahan gampong sekaligus menjamin hak-hak perangkat desa dapat diterima tepat waktu.

Al-Farlaky menegaskan bahwa percepatan pembayaran berbagai hak aparatur merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan meningkatkan daya beli warga.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan aparatur, termasuk perangkat gampong, tetap terjaga. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keluarga,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap pencairan Gaji ke-13, TPP, dan Siltap perangkat gampong dapat memberikan manfaat langsung bagi para penerima. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan aktivitas perdagangan, konsumsi rumah tangga, dan perputaran uang di tingkat lokal.***