Byklik.com | Banda Aceh – Polda Aceh menyelidiki sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di lima kabupaten di Aceh. Dari beberapa kasus yang ditangani, salah satu kebakaran di Kabupaten Aceh Tengah diduga sengaja dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan pelakunya kini sedang diburu polisi.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, kebakaran di Aceh Tengah terjadi di Kampung Toweran Toa, Kecamatan Lut Tawar, pada Minggu, 31 Mei 2026.
“Lahan seluas sekitar 400 meter persegi yang ditumbuhi pohon pinus dan rumput kering terbakar. Api berhasil dipadamkan oleh personel Polri bersama petugas pemadam kebakaran dan masyarakat,” kata Joko, Senin, 1 Juni 2026.
Menurutnya, Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah telah memerintahkan seluruh jajaran untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan segera menangkap pelaku agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain di Aceh Tengah, kebakaran hutan dan lahan juga terjadi di sejumlah daerah lainnya. Di Kabupaten Nagan Raya, karhutla melanda Desa Kayee Unoe dan Desa Babah Lueng dengan total luas lahan terbakar mencapai sekitar 10 hektare.
Sementara di Kabupaten Aceh Selatan, kebakaran terjadi di Desa Kapa Sesak, Kecamatan Trumon Timur, dengan luas area terdampak sekitar satu hektare.
Karhutla juga dilaporkan terjadi di Desa Kuta Padang, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat, yang menghanguskan lahan seluas sekitar satu hektare. Sedangkan di Kabupaten Aceh Barat Daya, kebakaran terjadi di Desa Teladan Jaya, Kecamatan Babahrot, dengan luas lahan terbakar sekitar 500 meter persegi.
Joko memastikan seluruh titik kebakaran yang dilaporkan tersebut telah berhasil dipadamkan melalui kerja sama personel kepolisian, petugas pemadam kebakaran, dan masyarakat setempat.
“Api di seluruh lokasi telah berhasil dipadamkan. Namun, polisi bersama instansi terkait terus melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran susulan,” ujarnya.
Polda Aceh juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Selain berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas, tindakan pembakaran lahan juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan melaporkan setiap indikasi pembakaran lahan maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, terutama saat memasuki periode cuaca yang lebih kering,” kata Joko.
Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan guna mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih luas serta melindungi keselamatan masyarakat.











