Nasional

Pemerintah Gencarkan Perang Melawan Mafia Pangan Nasional

Bambang Iskandar Martin
×

Pemerintah Gencarkan Perang Melawan Mafia Pangan Nasional

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Gencarkan Perang Melawan Mafia Pangan Nasional. (Foto: Ilustrasi/ist)

Byklik.com | Jakarta – Pemerintah terus memperkuat upaya pemberantasan mafia pangan, mafia pupuk, manipulasi distribusi, hingga praktik penguasaan lahan ilegal yang dinilai merugikan negara dan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan melalui penegakan hukum, pembenahan tata kelola distribusi, serta pengawasan ketat terhadap berbagai sektor strategis pertanian dan pangan.

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, mengatakan penindakan yang dilakukan pemerintah saat ini tidak hanya menyasar pelaku kecil di lapangan, tetapi juga jaringan kartel, permainan harga, manipulasi stok, hingga dugaan keterlibatan oknum internal.

“Perjuangan ini bukan hanya milik satu lembaga, tetapi perjuangan seluruh rakyat Indonesia melawan praktik yang merugikan masyarakat dan negara,” ujar Amran, Sabtu, 23 Mei 2026.

Berdasarkan data Satgas Pangan Polri, selama periode 2017–2019 aparat penegak hukum menangani 784 kasus sektor pertanian dengan 411 tersangka. Kasus tersebut meliputi komoditas beras, hortikultura, peternakan, pupuk, dan sektor pertanian lainnya.

Sementara pada periode 2024–2025, aparat menangani 94 kasus yang terdiri atas 46 kasus komoditas beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, serta tiga kasus yang melibatkan oknum internal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 77 tersangka telah ditetapkan.

Selain penindakan pidana, pemerintah juga melakukan pembenahan tata kelola distribusi pupuk dengan mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah sepanjang 2024–2025. Langkah tersebut disebut sebagai salah satu tindakan korektif terbesar dalam sistem distribusi pupuk nasional.

Kasus beras oplosan menjadi salah satu sorotan utama pemerintah. Dari pemeriksaan terhadap 268 sampel di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan 212 merek beras premium dan medium tidak memenuhi standar mutu, berat, maupun Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga  Cadangan Beras RI Tembus Rekor di Tengah Ancaman Global

Pemerintah juga menemukan dugaan praktik pengemasan ulang beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijual kembali sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.

Kementerian Pertanian memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut mencapai Rp99,35 triliun per tahun. Temuan itu telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Di sektor minyak goreng, pemerintah menemukan pelanggaran distribusi produk MinyaKita. Produk yang seharusnya dijual sesuai HET Rp15.700 per liter ditemukan dijual hingga Rp18.000 per liter dengan volume yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam kasus tersebut, aparat telah menetapkan 20 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi minyak goreng.

Sementara itu, di sektor pupuk, pemerintah menemukan lima jenis pupuk palsu yang tidak mengandung unsur hara penting seperti nitrogen, kalium, dan fosfat. Akibat praktik tersebut, kerugian petani diperkirakan mencapai Rp3,3 triliun.

“Petani pada praktiknya membeli material yang tidak memberikan manfaat bagi tanaman,” demikian keterangan dalam laporan Kementerian Pertanian.

Sebanyak 27 tersangka dalam kasus pupuk palsu telah ditetapkan, mulai dari tingkat produsen hingga distributor. Pemerintah juga mencabut ribuan izin distributor dan pengecer pupuk bermasalah.

Pemerintah turut menyoroti dugaan manipulasi stok di Pasar Induk Beras Cipinang. Pada 28 Mei 2025, tercatat pengeluaran beras mencapai 11.410 ton dalam satu hari, jauh di atas rata-rata normal harian yang berkisar 2.000 hingga 3.000 ton.

Lonjakan tersebut memunculkan dugaan manipulasi data stok yang diduga bertujuan memengaruhi harga beras di tingkat konsumen. Satgas Pangan Polri disebut tengah melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut.

Baca Juga  Muat 250 Ton Beras Ilegal Asal Thailand, Gudang Beras di Sabang Disegel

Penindakan juga dilakukan terhadap internal kementerian. Sebanyak 11 pejabat Eselon II Kementerian Pertanian telah dijatuhi sanksi dan beberapa di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Bukan pencitraan. Tersangka eselon II di tempat kami DPO sekarang,” kata Amran dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI.

Selain fokus pada pemberantasan mafia pangan, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mentan Amran sebagai anggota Satgas Percepatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas PKH).

Satgas tersebut mencatat penyitaan sekitar 4 juta hektare kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh perusahaan perkebunan sawit. Pemerintah menyebut langkah tersebut sebagai operasi penertiban kawasan terbesar dalam sejarah tata kelola kehutanan nasional.

Dalam perkara lain, Wilmar Group dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan minyak goreng berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Perusahaan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,88 triliun.

Melalui Satgas PKH, pemerintah juga menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan sawit yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan, termasuk PT Multimas Nabati Asahan dan PT Sinar Alam Permai.

Amran menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat penindakan terhadap mafia pangan dan berbagai pelanggaran di sektor pertanian.

Ia menyebutkan, dalam 10 bulan terakhir Kementerian Pertanian telah menyerahkan 260 kasus kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Setiap kasus yang terbongkar adalah kemenangan rakyat. Negara harus hadir dan berpihak kepada masyarakat,” ujar Amran.***