Nasional

Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 Jalan Kemakmuran Indonesia

Bambang Iskandar Martin
×

Prabowo: Pasal 33 UUD 1945 Jalan Kemakmuran Indonesia

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato Penyampaian KEM PPKF RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026. (Foto: BPMI Setpres)

Byklik.com | Jakarta – Prabowo Subianto menegaskan keyakinannya bahwa pelaksanaan sistem perekonomian nasional sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia yang makmur dan berkeadilan. Menurut Presiden, para pendiri bangsa telah merumuskan cetak biru perekonomian nasional yang tercermin dalam ketentuan tersebut.

“Apabila kita menjalankan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan baik, murni, dan konsekuen, negara kita akan memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin Indonesia menjadi negara yang makmur dan adil,” ujar Presiden dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung Nusantara, Kompleks Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia/Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden mengajak seluruh elemen bangsa untuk berani menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan negara. Ia menekankan bahwa setiap hambatan dan kekurangan harus dijawab dengan keberanian serta komitmen untuk memperbaiki keadaan demi kepentingan rakyat.

Baca Juga  Prabowo: DPRD Penentu Arah Indonesia 2045

“Saya merasa hari ini harus saya sampaikan dari eksekutif kepada legislatif, marilah kita berani menghadapi masalah, baik tantangan, hambatan, maupun kekurangan,” ujarnya.

Presiden juga menyoroti harapan masyarakat yang pada dasarnya sederhana, yakni kehidupan yang layak serta terpenuhinya kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan. Ia menyebut masyarakat menginginkan kehidupan yang stabil dan masa depan yang lebih baik bagi keluarga mereka.

“Mereka bermimpi bisa makan dengan baik setiap hari, bisa membeli susu untuk anak-anaknya, mendapatkan obat ketika sakit, memiliki rumah yang layak, serta pekerjaan dengan pendapatan yang cukup,” kata Presiden.

Baca Juga  YouthID Dorong Pemerintah Aceh Adopsi MUSIK KEREN dari NTT

Lebih lanjut, Presiden menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi.

“Bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Presiden juga berharap Indonesia dapat menjadi negara yang damai, adil, dan sejahtera dengan penegakan hukum yang berlaku setara bagi seluruh warga negara, terutama kelompok yang paling lemah.

“Kita ingin Indonesia yang rukun, damai, dan sejahtera. Negeri di mana hukum berlaku adil untuk semua, terutama bagi yang paling tidak berdaya,” ujarnya.***