Byklik.com | Banda Aceh – Polda Aceh memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di sejumlah media mengenai penetapan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa Tahun Anggaran 2017.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini penyidik belum menetapkan Iskandar Usman Al-Farlaky sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa TA 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Usman Al-Farlaky,” kata Joko Krisdiyanto, Minggu, 17 Mei 2026.
Ia menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan kasus tersebut. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya penetapan tersangka dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang sedang berjalan.
Menurut Joko, Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang sah.
Selain memberikan klarifikasi, Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, terutama yang berkaitan dengan proses penegakan hukum yang masih berlangsung.
Masyarakat diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum guna menghindari kesalahpahaman di tengah publik.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tutupnya.***











