Byklik.com | Medan – Polda Sumatera Utara mengintensifkan pemberantasan narkotika melalui operasi besar yang digelar selama 72 jam di sejumlah wilayah hukum di Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap 134 kasus narkotika dan mengamankan 179 tersangka yang diduga terlibat sebagai pengguna, pengedar, hingga bandar.
Selain melakukan penangkapan, petugas juga menertibkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas narkotika. Sebanyak 26 barak dan gubuk yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba dibongkar dan dimusnahkan guna memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, mengatakan operasi dilakukan secara serentak oleh seluruh jajaran kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Seluruh personel bergerak melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika, mulai dari pengguna, pengedar hingga bandar. Lokasi yang dijadikan sarang narkoba juga menjadi sasaran utama penertiban,” ujar Ferry Walintukan, Sabtu, 16 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 937,71 gram ganja, 491,76 gram sabu, 76,50 butir pil ekstasi, serta empat perangkat vape yang mengandung etomidate.
Pengungkapan terbesar tercatat di wilayah Mandailing Natal dengan barang bukti berupa 166,25 gram sabu dan 211,50 gram ganja.
Ferry Walintukan menegaskan, pembongkaran barak narkoba dilakukan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
“Kami ingin memutus mata rantai peredaran narkoba, sehingga bukan hanya pelakunya yang ditindak, tetapi tempat-tempat yang dipakai untuk aktivitas narkotika juga dimusnahkan,” katanya.
Polda Sumut memastikan operasi pemberantasan narkotika akan terus diperluas guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.***











